Sabtu, 28 Desember 2019 08:42

Dear Pak Desa, Mobil Layanan Kesehatan Masyarakat Bukan untuk Pribadi

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Mobil layanan kesehatan masyarakat desa.
Mobil layanan kesehatan masyarakat desa.

142 kepala desa di Kabupaten wajo menghadiri sosialisasi mekanisme penggunaan mobil layanan kesehatan masyarakat desa.

RAKYATKU.COM, WAJO - 142 kepala desa di Kabupaten wajo menghadiri sosialisasi mekanisme penggunaan mobil layanan kesehatan masyarakat desa. Berlangsung di lapangan upacara kantor Bupati Wajo, Jumat (27/12/2019).

Wakil Bupati Wajo, Amran, menyampaikan kepada seluruh kepala, mobil layanan kesehatan masyarakat desa/ambulans harus dilengkapi dengan identitas/branding di badan mobil. Yang tidak bisa terbuka/permanen.

"Pengelolaan dan pemanfaatan mobil mobil layanan kesehatan masyarakat desa wajib diatur melalui peraturan desa masing-masing yang sebelumnya lewat musyarawah desa," kata Amran.

Perlu juga diketahui, pengadaan mobil layanan kesehatan masyarakat desa, bersumber dari APBDes (Dana Desa). Mobil tersebut merupakan fasilitas negara. Bukan milik pribadi. Makanya, untuk penggunaan pelat nomor polisi tetap mengikuti aturan yang berlaku (pelat merah).

Selanjutnya, pengaturan pelat dan nomor polisi dan Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) dan KIR kendaraan dikoordinasikan dengan Bagian Perlengkapan Sekretariat Daerah Bidang Aset Daerah Kabupaten Wajo.

Amran menyampaikan, mobil layanan kesehatan masyarakat tersebut perlu ditingkatkan spesifikasi kelengkapannya meliputi, oksigen dan infus, lampu sirine, lampu penerangan di dalam mobil dan fasilitas lainnya sesuai SOP.

"Terkait pemanfaatan mobil layanan kesehatan masyarakat desa, kami mengimbau agar tetap bersinergi dalam mendukung program kerja pemerintah dalam visi misi 25 program perioritas kerja nyata pemerintahan Bupati dan Wakil Bupati Wajo," tutup Amran.

Penulis: Rasyid