Kamis, 26 Desember 2019 16:33

Kepolisian Ungkap 'Bisnis Selangkangan' di Bawah Umur di Pinrang

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Ilustrasi.
Ilustrasi.

Polres Pinrang berhasil membongkar perdagangan anak di bawah umur. Dalam pengungkapan tersebut berhasil diamankan tiga orang

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Polres Pinrang berhasil membongkar perdagangan anak di bawah umur. Dalam pengungkapan tersebut berhasil diamankan tiga orang yang diduga kuat sebagai muncikari.

Pengungkapan ini bermula ketika informasi prostitusi online di Kabupaten Pinrang merebak. Tak tinggal diam, jajaran Polres Pinrang sebagai pihak yang berwajib langsung mengambil tindakan.

Langkah awal yang dilakukan yakni dengan melakukan pendalaman kebenaran informasi tersebut. 

Setelah ditelusuri ternyata informasi tersebut benar adanya. 'Bisnis selangkangan' di bawah umur dipasarkan melalui layanan WhatsApp. Petugas pun mencoba menyusuri jaringan aktivitas haram ini dengan berpura-pura sebagai pelanggan.

Jurus ini berhasil sehingga petugas menangkap seorang muncikari dan jualannya di salah satu hotel di Jalan Sudirman, Kelurahan Maccorawalie, Kecamatan Watangsawitto, Kabupaten Pinrang.

"Setelah mereka sepakat membayar Rp650.000, tim janjian ketemu di hotel. Pada saat itu muncikari (Aulia), PSK berinisial HL yang berusia 17 tahun dan HE, 15 tahun," ungkap Kasatreskrim Polres Pinrang, AKP Dharma Negara, Kamis (26/12/2019).

Saat diamankan, petugas selanjutnya melakukan interogasi awal terhadap HL. Kepada petugas GL mengaku memasarkan diri melalui media sosial WhatsApp. Tak sendiri, untuk mencari pelanggan ia dibantu oleh Aulia selaku muncikari.

"Aulia ini sebagai muncikari menerima uang dari pelanggan sebesar Rp650 ribu. Kemudian Rp500 ribu diserahkan ke HL sedangkan Aulia menerima Rp150 ribu sebagai muncikari," tambahnya.

Informasi lain pun terungkap dari interogasi awal terhadap HL. Masih kepada petugas, dia membeberkan dia tak sendiri dalam beraksi. Bahkan Aulia disebut bukan satu-satunya muncikari yang menjajakan selangkangan di bawah umur. 

Dari informasi tersebut, petugas mengambil tindakan gesit. Pencarian muncikari lainnya kembali dilanjutkan. 

Saat melakukan pengembangan, tim kembali meringkus muncikari lainnya yakni Muhammad Isra (22) dan Bunda Ade yang berusia 38 tahun. Tak hanya kedua muncikari tersebut, petugas juga berhasil mengamankan dua orang PSK. Keduanya berinisial, HA dengan umur 15 tahun dan NB dengan umur 18 tahun.

"MI mengakui perbuatannya sebagai muncikari dan pernah menawarkan HA kepada lelaki hidung belang," bebernya.

Penjualan selangkangan di bawah umur ini tampaknya berjalan dengan rapi. Pasalnya para pelanggan yang ditawarkan hanyalah yang para muncikari kenal saja. 

Selain muncikari dan PSK di bawah umur petugas juga mengamankan lima unit HP yang diduga berkaitan dengan jasa lendir tersebut.

"Mereka terbilang sefety. Namun, kita akan terus melakukan pengembangan untuk menangkap para pelaku penjualan anak di bawah umur," ungkap Wakapolres Pinrang, Kompol Nugraha Pamungkas.