Selasa, 24 Desember 2019 20:58

Misriyani Resmi Polisikan KPU Sulsel

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Kuasa Hukum Misriyani Ilyas, Asnawi P Patandjengi.
Kuasa Hukum Misriyani Ilyas, Asnawi P Patandjengi.

Misriyani Ilyas tak berpangku tangan. Usai KPU Sulsel memproses penggantian dirinya sebagai caleg terpilih, dia melawan.

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Misriyani Ilyas tak berpangku tangan. Usai KPU Sulsel memproses penggantian dirinya sebagai caleg terpilih, dia melawan.

Misriyani resmi melaporkan KPU Sulsel ke Polda Sulsel, Senin (23/12/2019) kemarin. Surat tanda terima laporannya bernomor STTLP/475/XII/2019/SPKT.

"Pokok perkaranya adalah dugaan tindak pidana menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik. Seperti dimaksud dalam pasal 266 ayat 1 KUHP," ungkap Kuasa Hukum Misriyani Ilyas, Asnawi P Patandjengi kepada Rakyatku.com, Selasa (24/12/2019).

Dalam laporan itu, Asnawi tercatat sebagai pelapor. Dia melaporkan Ketua KPU Sulsel, Faisal Amir beserta enam komisioner KPU Sulsel lainnya.

"Sekali lagi ini baru dugaan. Diduga dilakukan oleh FA selaku ketua KPU Sulsel dan para komisioner. Dugaan itu akan kami uji di penyidik," tambah Asnawi.

Selain laporan ke Polda Sulsel, katanya, sejumlah jalur proses hukum juga ditempuh Misriyani.

"Ada di PTTUN, DKPP hingga PMH. Khusus dugaan pidana ini, penyidiknya yah di kepolisian. Karena lokusnya di Sulsel, maka laporan untuk menguji itu di Polda Sulsel," demikian Asnawi.

Sebelumnya, Misriyani merupakan caleg terpilih DPRD Sulsel di Pileg 2019 lalu. Mengendarai Gerindra, ia maju di Dapil Sulsel II. Oleh KPU Sulsel, Misriyani ditetapkan sebagai caleg terpilih dengan meraih suara terbanyak sebesar 10.057.

Namun, satu hari jelang pelantikan, yaitu 23 September 2019, Misriyani mendapatkan kiriman surat dari DPP Gerindra. Isinya menyebut ia diberhentikan dari partai.

Posisinya sebagai caleg terpilih pun digantikan oleh koleganya, Adam Muhammad. Sebagai anggota DPRD Sulsel periode 2019-2024.