RAKYATKU.COM - Seorang wanita di Cina mengajukan gugatan terhadap sebuah rumah sakit di Beijing pada 23 Desember 2019. Karena rumah sakit menolak permintaannya untuk menjalani prosedur medis membekukan sel telurnya.
Menurut undang-undang Tiongkok yang mengatur teknologi reproduksi berbantuan, hanya pasangan menikah yang dapat menggunakan layanan kesehatan tersebut. Dan mereka harus dapat membuktikan status perkawinan mereka dengan menunjukkan surat nikah, dikutip dari Asiaone, Senin (23/12/2019).
Teresa Xu (31) mengunjungi Rumah Sakit Obstetri dan Ginekologi Beijing di Capital Medical University pada November 2018. Dia ingin membekukan sel telurnya karena mau fokus pada karirnya sebagai penulis pada masalah gender.
Sel telur seorang wanita memburuk kualitasnya seiring bertambahnya usia. Melalui prosedur medis, sel telur wanita dapat dikeluarkan dari indung telurnya dan dibekukan untuk digunakan di lain waktu.
Xu mengatakan bahwa pada kunjungan pertamanya ke rumah sakit untuk pemeriksaan, dokter bertanya tentang status perkawinannya. Dan mendesaknya untuk memiliki anak sekarang daripada membekukan telurnya.
Pada kunjungan keduanya, dokter memberi tahu dia bahwa dia tidak bisa melanjutkan lebih jauh.
"Saya datang ke sini untuk layanan profesional, tetapi sebaliknya saya mendapatkan seseorang yang mendesak saya untuk mengesampingkan pekerjaan saya dan memiliki anak terlebih dahulu," katanya. "Saya telah menerima banyak tekanan dalam masyarakat ini, budaya ini."
Ketika diminta oleh Reuters untuk berkomentar, rumah sakit menolak, mengatakan bahwa itu tidak dapat berbicara dengan media internasional.