Sabtu, 21 Desember 2019 23:44

Jaksa Internasional Akan Buka Penyelidikan Kejahatan Perang di Palestina

Andi Chaerul Fadli
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Jaksa Internasional Akan Buka Penyelidikan Kejahatan Perang di Palestina

Jaksa Mahkamah Kejahatan Internasional (ICC) akan memulai investigasi atas dugaan kejahatan perang di wilayah Palestina. Dengan menanyai para hakim untuk menjelaskan teritori apa yang akan dicakup dal

RAKYATKU.COM - Jaksa Mahkamah Kejahatan Internasional (ICC) akan memulai investigasi atas dugaan kejahatan perang di wilayah Palestina. Dengan menanyai para hakim untuk menjelaskan teritori apa yang akan dicakup dalam investigasi mendatang. 

Langkah itu mengakhiri investigasi pendahuluan selama bertahun-tahun atas tuduhan kejahatan pasukan Israel maupun Palestina. Mereka juga mengisyaratkan bahwa Jaksa Fatou Bensouda sedang bersiap memulai penyelidikan resmi, dikutip dari VoA, Sabtu (21/12/2019).

Hal ini segera mengundang kecaman dari Israel. PM Benjamin Netanyahu menyebutnya sebagai hari yang suram bagi kebenaran dan keadilan.

Kementerian Luar Negeri Palestina menyambut baik hal itu. Menurutnya langkah itu adalah langkah yang telah lama ditunggu-tunggu. Setelah hampir lima tahun penyelidikan pendahuluan yang panjang dan sulit.”

Meskipun Israel bukan anggota mahkamah, warganya dapat dikenai surat perintah penangkapan internasional jika investigasi ICC mendakwa mereka atas tuduhan kejahatan perang.

“Saya puas karena ada landasan yang masuk akal untuk melanjutkan penyelidikan terhadap situasi di Palestina,” kata Bensouda dalam suatu pernyataan.

Bensouda mengatakan ia kini meminta para hakim untuk menguraikan cakupan geografis investigasi itu.

“Secara khusus, saya telah meminta konfirmasi bahwa ‘teritori’ itu berada di mana mahkamah dapat menjalankan yurisdiksinya, dan yang mungkin dapat saya masukkan dalam penyelidikan, terdiri dari Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur dan Gaza,” ujarnya.

Netanyahu mengatakan keputusan Bensouda telah mengubah ICC menjadi alat politik untuk mendelegitimasi Negara Israel. Jaksa telah sama sekali mengabaikan argumen hukum yang kami ajukan kepadanya.

Atas permintaan Palestina, Bensouda memulai penyelidikan pendahuluan pada tahun 2015 atas tuduhan pelanggaran hukum internasional menyusul perang tahun 2014 antara Israel dan militan Palestina di Jalur Gaza.