Senin, 16 Desember 2019 20:31

Hukuman Mati Menanti Enam Sekawan Pengedar Sabu Lintas Provinsi

Mays
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Para pengedar sabu-sabu digiring di halaman Mapolres Gowa.
Para pengedar sabu-sabu digiring di halaman Mapolres Gowa.

Enam pria berbaju oranye. Berbaris dengan tangan di pundak rekan di depannya. Mereka pengedar narkoba jenis sabu-sabu.

RAKYATKU.COM, GOWA - Enam pria berbaju oranye. Berbaris dengan tangan di pundak rekan di depannya. Mereka pengedar narkoba jenis sabu-sabu.

Keenamnya hanya bisa tertunduk, saat digiring aparat menuju halaman Polres Gowa.

Mereka kerap mengonsumsi dan pengedaran barang terlarang tersebut, di wilayah Makassar, Gowa, hingga Takalar. Mereka ditangkap oleh Sat Narkoba Polres Gowa, di lokasi yang berbeda-beda.

Dari enam pelaku itu, dua di antaranya masih di bawah umur. Inisialnya, RW (15), dan MI (16). Sedangkan pelaku lainnya, Arisandi Z Tahir (36), Muh Fadli alias Angga (18), Budiman (44), dan Muh Yoga (21).

"Jumlah barang bukti yang berhasil kita amankan dari enam pelaku, yakni seberat 26.57 gram sabu," kata Kasubbag Humas Polres Gowa, AKP Mangatas Tambunan, Senin (16/12/2019).

Motif ekonomi dan ingin berfoya-foya, menjadi alasan para pelaku melakukan aksinya itu. Awal mula penangkapan pelaku, di jalan Polros Malino, Gowa daj dilakukan pengembangan, hingga keenam pelaku yang merupakan enam sekawan, berhasil ditangkap.

Mulanya, pelaku RW ditangkap usai mendapatkan sabu dan satu batang pirex dari MI. Dan pelaku MI yang berperan sebagai kurir, mendapatkan barang itu dari pelaku Muh Yoga. 

Tidak sampai di situ, Yoga mendapat barang dari Fadli alias Angga, yang dibeli seharga Rp500 ribu dengan cara barter milik MI.

Rantai peredaran sabu masih berlanjut. Fadli alias Angga mendapat sabu seberat satu gram seharga Rp1 juta dari pelaku Arisandi. Dan Arisandi, mendapat sabu dari Budiman sebanyak 20 gram seharga Rp22 juta. 

Dan terakhir, sabu yang kesemuanya itu edarkan berasal dari Palu, yang dipesan oleh pelaku Budiman. Budiman membeli sabu di sana sebanyak satu ons, seharga Rp80 juta. 

Lima pelaku positif sebagai pengguna narkoba, dan merupakan sindikat penyalahgunaan narkoba. Dua di antaranya adalah residivis.

"Pelaku diancam dengan Pasal 114 ayat (2) Subsidaer Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukum minimal 5 tahun, dan maksimal 20 tahun penjara. Atau seumur hidup, hingga hukuman mati," tegas Tambunan.