RAKYATKU.COM,GOWA - Boy FS Samola mengangkat dua botol minuman keras. Tangan kanannya menggenggam botol pipih warna cokelat. Di kiri, botol bulat berwarna biru.
Bukan promosi. Kedua botol itu ditunjukkan kepada wartawan. Dia memperlihatkan hasil razia anggotanya. Saat menunjukkan barang bukti itu, Kapolres Gowa itu dikawal tiga polisi yang mengenakan rompi antipeluru.
"Minum miras kan awalnya dari aksi kejahatan jalanan. Mulai dari pencurian, jambret, dan sebagainya. Bahkan sampai kasus pembunuhan," kata Boy, Minggu (15/12/2019).
Ada sejumlah kasus pembunuhan di Kabupaten Gowa yang cukup menonjol beberapa waktu belakangan ini. Ada kasus penggal leher di Kecamatan Biringbulu.
Ada juga kasus pembunuhan yang dilakukan warga NTT terhadap pacarnya. Mayat korbannya dibuang di Jembatan Barombong.
Itu sebabnya, Polres Gowa gencar melakukan razia miras di wilayah hukum daerah berjuluk Butta Bersejarah itu.
Polisi menyisir seluruh toko minuman yang dicurigai menjual miras golongan A, B, dan C tanpa mengantongi surat izin dari pihak terkait.
Kemarin, anggota juga telah menyita 200 botol miras siap konsumsi di salah satu toko di jalan poros Malino, Kecamatan Somba Opu. Pemilik toko hanya mengantongi izin menjual miras golongan A.
Sementara, miras yang dia jual didominasi dengan golongan B dan C yang memiliki kadar alkohol di atas lima persen.
"Kegiatan ini rutin digelar Polres Gowa. Apalagi ini menjelang pelaksanaan tahun baru. Kita menekankan peredaran narkoba dan minuman keras yang masuk dalam golongan B atau C," kata Kapolres Gowa AKBP Boy FS Samola.