Kamis, 12 Desember 2019 13:39

Polisi Dapati Balita Menggoyang-goyangkan Jasad Ibunya yang Bersimbah Darah

Mays
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Teah Rose Luckwell
Teah Rose Luckwell

"Anda sakit mental. Anda tak layak diadili," ujar Hakim Mahkamah Agung NSW, Richard Button. 

RAKYATKU.COM, NEW SOUTH WALES - "Anda sakit mental. Anda tak layak diadili," ujar Hakim Mahkamah Agung NSW, Richard Button. 

Itu pada persidangan Senin, 9 Desember 2019. Terdakwanya, Jesse Leigh Green (28). Pria yang dengan brutal membunuh pacarnya, Teah Rose Luckwell (22).

Pembunuhan keji itu berlangsung 28 Maret 2018 lalu. Di apartemen korban di Tamworth Selatan, New South Wales. Diduga didahului cekcok.

Blok perumahan itu, dikenal sebagai "Kastil Sabu-sabu". Para pecandu narkoba, banyak tinggal di lingkungan ini.

Green diduga terpengaruh sabu-sabu, ketika membantai Luckwell. Itu tak lepas dari pandangan putri korban, yang baru berusia satu tahun.

Saat ibunya dibantai, balita satu tahun itu hanya berjarak beberapa meter dari korban. Dia sempat menangis. Namun syukur, Green tak melukai balita itu.

Saat polisi tiba di TKP, mereka terenyuh. Balita itu mengguncang-guncangkan tubuh sang ibu. Mulutnya terus mengeja kata "mama".

Hakim Mahkamah Agung NSW, Richard Button, menganggap Green tidak layak diadili karena sakit mental. Dia lalu merujuknya ke pengadilan peninjauan kesehatan mental. 

Green akan tetap berada di balik jeruji, sampai jadwal sidangnya. Itu seperti dilansir dari The Daily Telegraph.   

Green didakwa pada Mei 2018. Tujuh minggu setelah pembunuhan Luckwell. Dia ditahan di Penjara Silverwater, bukan karena pembunuhan itu. Tapi karena serangkaian pembobolan di Tamworth. Hingga kemudian terungkap, dia sebagai pelaku pembunuhan Luckwell. 

Putri Luckwell yang berumur satu tahun, kini ditempatkan dalam perawatan keluarga, setelah pembunuhan brutal ibunya.