RAKYATKU.COM - Siapa yang tak senang dapat uang cuma-cuma Rp50 juta? Namun, jika diberi pilihan, lebih baik tidak mendapatkannya sama sekali.
Uang cuma-cuma itu datang dari PT Jasa Raharja (Persero). Untuk korban kecelakaan lalu lintas. Santunan Rp50 juta itu untuk korban meninggal dunia. Ahli warisnya yang terima.
Santunan yang sama diberikan kepada korban kecelakaan lalu lintas yang cacat tetap. Misalnya, salah satu bagian tubuhnya patah.
"Korban yang dijamin Jasa Raharja berdasarkan UU yaitu penumpang kendaraan bermotor alat angkutan penumpang umum yang mengalami kecelakaan selama dalam perjalanan, baik laut, darat, dan udara," kata Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sulsel, Jahja Joel Lami, Rabu (11/12/2019).
"Juga orang ditabrak oleh sepeda motor atau tabrakan sesama kendaraan," sambung Jahja.
Korban yang berhak mendapatkan santunan harus memenuhi syarat klaim. Jika korban meninggal dunia, maka keluarganya terlebih dahulu harus mengisi formulir pengajuan santunan.
Juga perlu melampirkan laporan polisi dan gambar lokasi kejadian beserta STNK dan SIM. Ahli waris harus isi formulir dari kelurahan, KTP ahli waris yang berlaku, fotokopi kartu keluarga, keterangan kematian dari rumah sakit serta nomor rekening dari ahli waris.
"Kalau yang luka, cukup mengisi formulir pengajuan santunan, laporan polisi dan gambar lokasi kejadian beserta STNK dan SIM, surat dari rumah sakit, kwintasi pengobatan rumah sakit dan KTP korban," bebernya.
Nilai santunan yang dibayarkan pada setiap lakalantas bervariasi. Diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 16/PMK.010/2017 tertanggal 13 Februari 2017.
Di situ disebutkan, korban yang meninggal dunia mendapat Rp50 juta, cacat tetap Rp50 juta, biaya rawat Rp20 juta, dan penguburan korban tanpa ahli waris Rp4 juta.
"Untuk kecelakaan tunggal kendaraan bermotor tidak ditanggung Jasa Raharja," tambahnya.
Saat terjadi lakalantas Jasa Raharja sesegera mungkin turun ke lokasi. Dia mengimbau masyarakat untuk membayar pajak dengan tepat waktu.
"Karena dana dari Jasa Raharja berasal dari masyarakat melalui sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) yang terakumulasi dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor," ungkap Jahja.
PT Jasa Raharja Cabang Sulsel bersinergi dengan berbagai pihak dalam penanganan korban kecelakaan lalu lintas. Selain itu pihaknya pun berupaya untuk memberikan edukasi kepada masyarakat akan penanganan korban lakalantas.
Jasa Raharja antara lain menjalin kerja sama dengan rumah sakit, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, Taspen, dan Asabri, serta Dinas Dukcapil.
"Sinergi antar instansi bertujuan untuk memudahkan masyarakat korban kecelakaan memperoleh haknya. Diharapkan semua pihak dapat bersinergi memberikan pertolongan kepada korban. Termasuk masyarakat sekitar lokasi kejadian dapat turut membantu," kata Jahja.