RAKYATKU.COM - Rakyat kembali menggugat presidennya. Masih soal BPJS Kesehatan. Bukan angkanya, melainkan persentase kenaikannya yang bikin kaget.
Kali ini datang Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI). Mereka menggugat Presiden RI, Joko Widodo ke Mahkamah Agung (MA). Mereka minta MA batalkan kenaikan iuran BPJS.
Kuasa hukum KPCDI, Rusdianto Matulatuwa berharap MA menyatakan Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Kenaikan iuran BPJS yang hampir 100 persen bikin bingung. Dari mana angka tersebut didapat. "Mengapa tidak 150 persen? Sementara dibandingkan asuransi swasta kenaikan hanya berkisar 5-10 persen per tahun," ujar Rusdianto seperti dikutip dari Detikcom.
Dia menganggap kenaikan iuran 100 persen dalam lima tahun atau 20 persen per tahun tidak wajar. Kenaikan penghasilan warga saja tidak sampai 10 persen per tahun.
Sebelumnya, Presiden Jokowi juga digugat Kusnan Hadi. Dia pengusaha warung kopi di Surabaya. Dia melayangkan gugatan ke MA melalui Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, sejak November lalu.
Menurut Kusnan, ia sebenarnya tidak mempermasalahkan kenaikan iuran BPJS, namun ia meminta agar manajemen dibenahi. Sebab, ia yakin sumber masalah ada pada manajemen yang bobrok, sehingga bukan malah masyarakat yang harus dibebani dengan kenaikan.
"Kalau ini tetap diteruskan pemerintah yang akan banyak menanggung. Yang kelas II akan turun ke III, yang kelas I akan turun ke kelas II. Atau yang membayar kemarin akan meminta kepada RT/RW surat tidak mampu. Aku yakin itu, dan itu sudah banyak penurunan kelas," imbuhnya.