RAKYATKU.COM,MAKASSAR - Mantan Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto melangkah masuk ke dalam ruangan persidangan Prof Bagir Manan.
Dikawal sejumlah loyalisnya, Danny menyalami sejumlah pengunjung Pengadilan Negeri Makassar. Mengenakan kemeja putih dan jin biru, dia melemparkan senyum.
Danny hadir di PN Makassar sebagai saksi kasus korupsi dana hibah Pemerintah Kota Makassar ke KPU tahun 2017-2018. Total anggaran yang dikucurkan Rp60 miliar. Sebagian diduga dikorupsi sekretaris KPU Makassar.
Jaksa penuntut umum Mudazzir menghadirkan Danny untuk menjelaskan peran dua terdakwa, Sabri, mantan sekretaris KPU Kota Makassar dan Habibie, mantan bendahara KPU Kota Makassar.
Sebelum memberikan kesaksian, Danny Pomanto disumpah untuk memberikan kesaksian yang sebenarnya.
Danny tampak santai. Politikus NasDem berlatar belakang arsitek itu menjawab semua pertanyaan dari majelis hakim dan jaksa penuntut umum.
Danny menjelaskan proses pemberian dana hibah Pilwalkot yang dikorupsi Sabri.
"Saya menerima surat dari KPU. Kemudian surat itu diproses. Kemudian setelah itu ke TPAD, kemudian disetujui oleh DPRD baru dimasukkan ke dalam APBD," urai Danny.
Dia sempat tiga kali meminta dilakukan audit. "Tiga kali saya meminta Inspektorat untuk audit. Sudah diaudit. Setahu saya, ada hal-hal yang ditemukan tetapi detailnya saya tidak tahu," lanjut Danny.
"Dari temuan Inspektorat, ada beberapa tahapan yang mesti dilakukan tetapi tidak dilakukan. Itu salah satu hasil temuan," katanya lagi.
"Ada juga anggaran yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Saya tidak tahu berapa jumlahnya. Saya perintahkan Inspektorat untuk diselesaikan secara hukum. Ini juga temuan Inspektorat yang dilaporkan ke saya," paparnya.