Kamis, 05 Desember 2019 16:18

Kasus Pemerkosaan Anak; Kejari Jeneponto Diam-Diam, Polisi Tak Tahu Sudah P-21

Alief Sappewali
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Ibunda korban pencabulan di Jeneponto menangis di Mapolres, Kamis (5/12/2019).
Ibunda korban pencabulan di Jeneponto menangis di Mapolres, Kamis (5/12/2019).

Perempuan itu menangis histeris. Mengenakan jilbab hitam dan gamis tosca, dia mencium tangan orang-orang di dekatnya. Sambil berlutut.

RAKYATKU.COM,JENEPONTO - Perempuan itu menangis histeris. Mengenakan jilbab hitam dan gamis tosca, dia mencium tangan orang-orang di dekatnya. Sambil berlutut.

Itu terjadi di Mapolres Jeneponto, Kamis (5/12/2019). Perempuan itu ibunda bocah korban pencabulan. Dia datang mempertanyakan kelanjutan proses hukum kasus yang menimpa putrinya.

Sebelum meninggalkan Mapolres Jeneponto, perempuan itu memeluk Kadis Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Jeneponto, Hj Sitti Juniati Karaeng Tonjong. Masih terus menangis.

Saat ibu itu naik ke mobil merah yang membawanya pulang, Karaeng Tonjong berbicara kepada wartawan. "Setiap kasus yang ditangani P3A akan dikawal sampai tuntas," katanya.

Kasus pencabulan itu telah dilimpahkan Polres ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto. Kasusnya terjadi lebih setahun yang lalu. Tepatnya 7 Agustus 2018.

Kasubag Humas Polres Jeneponto, AKP Syahrul bilang, kasusnya sudah pernah dilimpahkan pada 6 Desember 2018. Namun, dianggap belum lengkap.

Jaksa memberikan P19 kepada penyidik tanggal 15 Februari 2019. Tapi surat P19 dibuat berlaku surut oleh jaksa, 10 Desember 2018.

Penyidik lalu melengkapi berkas sesuai petunjuk P19 dari jaksa dan mengirimkan berkas kembali ke jaksa pada 28 Februari 2019.

"Penyidik sudah berkomunikasi ke jaksa tentang penelitian berkas perkara tetapi sampai sekarang belum ada hasil. Penyidik sudah mengirimkan juga SP2HP ke pelapor," katanya.

Terkait pelaku yang tak ditahan, Kasat Reskrim Polres Jeneponto AKP Boby Rachman mengatakan, orang tua tersangka RW membuat surat jaminan. Dia siap menghadirkan anaknya bila diproses secara hukum.

Jaksa Kejari Jeneponto, Mustahibul Amri memastikan berkasnya sudah lengkap. Tinggal menunggu penyerahan tersangka dan alat bukti dari polisi.

"Berdasarkan KUHAP, lewat dari tujuh hari jaksa tidak ada pernyataan sikap itu, berarti berkas sudah lengkap. Itu kata KUHAP, bukan kami. Berkasnya sudah lengkap tinggal penyerahan tersangka dan alat bukti. Jika itu sudah, maka kami segera sidangkan," kata dia.