Senin, 02 Desember 2019 21:16

Penyidik Polres Jeneponto Segera Kirim Berkas Jembatan Bosalia ke Kejaksaan

Alief Sappewali
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Berkas dugaan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) jembatan Bosalia segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto.
Berkas dugaan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) jembatan Bosalia segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto.

Dugaan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) jembatan Bosalia segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto.

RAKYATKU.COM,JENEPONTO - Dugaan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) jembatan Bosalia segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto.

Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Boby Rachman mengatakan, berkas itu sudah P19. Namun Kejaksaan mengembalikannya karena dianggap belum lengkap. 

"Kurang lebih dua minggu berkasnya diteliti. Dan sudah dilengkapi, hari ini kita akan kirim kembali di Kejaksaan berkas materialnya," sebutnya.

Menurut Boby Rachman, kasus dugaan korupsi jembatan Bosalia itu berjalan sejak tahun 2017 lalu, hingga tahun 2019 P19. Sekitar dua tahun berjalan. 

"Tadi sih saya lihat dari penyidiknya sudah rampung berkasnya. Mungkin hari ini berkasnya ke Kejaksaan. Indikasi kerugian negara kurang lebih Rp680 juta dari hasil temuan BPKP," kata dia.

Ia menegaskan untuk kerugian negaranya ia sudah melakukan koordinasi dengan BPKP Makassar. Kata dia, terkait kasus tersebut sudah menetapkan lima orang tersangka. 

"Ada lima yang kami tetapkan sebagai tersangka. MTT (Kontraktor pelaksana) AM (kuasa pengguna anggaran), AA (PPTK), AS (bendahara), dan RT (PPK)," ujar Boby.

Jembatan Bosalia menghubungkan Kampung Tarrusang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto. Proyek itu dikelola Bina Marga Dinas PU Jeneponto. 

Pagu anggarannya Rp6 miliar dengan nilai kontrak Rp4.045.491.000. Penyidikan dimulai sejak Mei 2019.