RAKYATKU.COM, SHAH ALAM - Sebuah fakta baru terungkap. Tentang pembunuhan CEO Grup Cradle Fund Sdn Bhd, Nazrin Hassan. Sebelumnya, mantan istrinya Samirah Muzaffar (44) mengatakan, korban terbakar setelah ponselnya meledak.
Kepala Pemadam Kebakaran, Tan Hoss Ban Agem (29) hadir bersaksi di Pengadilan Tinggi Malaysia hari ini. Dia menyebutkan, seharusnya jika sadar, korban bisa saja lari menyelamatkan diri.
Ada tiga alasan Tan Hoss. Pertama, ruangan itu besar. Sementara yang terbakar hanya kasur. Asap juga masih tipis di bagian atas, sehingga memungkinkan Nazrin melarikan diri.
"Kamarnya juga cukup besar, sehingga dia bisa berlari ke area lain yang tidak terbakar," ujar Tan Hoss.
Pengacara Tan Sri Muhammad Shafee Abdullah, kemudian mencecar saksi. "Ketika Anda datang dan memasuki ruangan, di depan jasad Nazrin, Anda mengatakan tubuh korban dalam keadaan syok. Betul begitu?" tanya Shafee.
"Ya, kaku. Karena itu menunjukkan tangan, kaki dan semua anggota tubuh berbaring, tidak bergerak. Dengan kata lain, pernyataan saya merujuk pada korban, seolah-olah dia sudah mati," jelas Tan Hoss.
"Saya katakan, jika bangunan itu terbakar, lalu seseorang melarikan diri, tetapi dia jatuh di tangga dan mati. Apakah pernah ada kejadian seperti itu?" tanya Shafee lagi.
"Tidak," jawab Tan Hoss.
"Jika rumahnya terbakar. Kami tidak dapat atau tidak akan menemukan tubuh dalam keadaan yang sama dengan SOP," ungkap Shafee.
Namun, Tan Hoss, yang bertindak sebagai kepala departemen pemadam pada saat kejadian, setuju dengan pendapat Shafee, bahwa jika terjadi kebakaran, mayat-mayat akan ditemukan dengan berbagai cara, tergantung pada fakta-fakta dari kasus tersebut.
Janda Nazrin, Samirah Muzaffar (44), seorang mantan eksekutif senior di Perusahaan Kekayaan Intelektual Malaysia dan dua remaja berusia 17 dan 14 tahun, didakwa bersama seorang warga negara Indonesia, Eka Rev. Lestari, yang saat ini masih buron. Mereka dituduh membunuh bos perusahaan itu.
Mereka dituduh melakukan pembunhuan di sebuah rumah di Pearl Homes, Pearl Damansara, antara pukul 11.30 malam pada 13 Juni 2018 dan 4 pagi pada 14 Juni 2018.
Tuduhan berdasarkan Bagian 302 KUHP, dibaca dengan Bagian 34 dari tindakan yang sama, menetapkan hukuman mati wajib jika terbukti bersalah.
Persidangan sedang menunggu keputusan Hakim, Datuk Ab Karim Ab Rahman.