RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Pemilihan kepala daerah serentak, rencana digelar Oktober 2020. Di Sulsel ada 12 Kabupaten/kota, yang akan menggelar pilkada.
Sejauh ini, tahapan menuju pesta lima tahunan ini, masih sementara bergulir. Salah satu tahapan mengalami pergeseran jadwal. Yakni, tahapan untuk bakal calon yang ingin menggunakan jalur perseorangan atau jalur independen.
Peraturan KPU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2019, tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
"Dampak dari diundangkannya PKPU 16, adalah berubahnya jadwal penyerahan syarat dukungan untuk calon yang ingin maju melalui jalur perseorangan. Semula, jadwalnya 11 Desember hingga tanggal 5 Maret 2020, berubah menjadi tanggal 19 Februari hingga tanggal 23 Februari 2020," ungkap Komisioner KPU Makassar, Gunawan Mashar, Rabu 27/11/2019 malam.
Dengan perubahan tersebut, Gunawan menerangkan tenggat waktu untuk penyerahan dukungan bakal calon jalur independent, akan lebih singkat dibanding dengan jadwal sebelumnya.
"Rentang waktu lebih singkat. Batas akhir penyerahan juga lebih cepat, yang semula 5 Maret," jelas Gunawan yang sebelum jadi Komisioner KPU aktif sebagai jurnalis.
Selain itu, pada jadwal pencalonan, khususnya untuk perseorangan, turut berubah alur dan jadwal prosesnya. Seperti jadwal penelian jumlah dukungan, verifikasi administrasi, verifikasi faktual, lalu perbaikan syarat dukungan, semua berubah.
"Yang tidak berubah jadwal pendaftaran calon partai dan perseorangan, tetap pada 16 Juni - 18 Juni 2020," tambah mantan Ketua Asosiasi Jurnalis Independen (AJI) Makassar ini.