Rabu, 27 November 2019 14:15

Polrestabes Makassar Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Kapal Latih Disdik Sulsel

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Ilustrasi.
Ilustrasi.

Penyidik Tipikor Polrestabes Makassar kembali menetapkan dua orang tersangka baru kasus dugaan korupsi pengadaan kapal latih

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Penyidik Tipikor Polrestabes Makassar kembali menetapkan dua orang tersangka baru kasus dugaan korupsi pengadaan kapal latih milik Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan.

Dua tersangka tersebut dari pihak Pokja. Keduanya ditetapkan tersangka melalui gelar perkara penetapan tersangka di Polda Sulsel, beberapa waktu lalu.

"Sudah ada dua tersangka baru. Kemarin telah ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Yudhiawan Wibisono, kepada Rakyatku.com, Rabu (27/11/2019).

Namun, Kombes Pol Yudhiawan Wibisono tidak menyebutkan apa peran dari kedua tersangka tersebut. Dia juga mengungkapkan keduanya tersangka tersebut saat ini belum ditahan.

"Masih perlu didalami dan diperiksa lebih lanjut. Kita belum menahan keduanya," paparnya. 

Dua tersangka baru tersebut ditetapkan setelah hasil audit Penghitungan Kerugian Negera (PKN) oleh BPKP keluar. Hasilnya, ada Rp4,4 miliar kerugian negara dalam pengadaan kapal latih milik Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan. Pengadaan kapal itu punya total anggaran Rp33 miliar.

Sebelumnya, penyidik telah menetapkan satu orang tersangka yaitu, Ruslim sebagai KPA. Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Indratmoko, menyebut Ruslim secara terbuka melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri.

"Motifnya yah kan kalau korupsi itu memperkaya diri sendiri. Kerugian negara ada, tetapi masih di hitung. Dia kan KPA semua yang bertanggung jawab mulai dari proses lelang sampai pencarian. Dalam proyek itu yang bertanggung jawab menggunakan uang negara yah dia (Ruslim)," terangnya.