Selasa, 26 November 2019 15:50

Soal Mantan Teroris, BNPT: "Semua Orang Punya Masa Lalu"

Mays
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Kepala BNPT, Komjen Pol Suhardi Alius (ketiga dari kiri), saat menggelar rapat koordinasi kelompok kerja pendamping sasaran Deradikalisme di Wilayah Sulsel, Sulteng, Kaltim, NTB dan Maluku tahun 2019, di salah satu hotel di Makassar, Selasa, 26 November 2019.
Kepala BNPT, Komjen Pol Suhardi Alius (ketiga dari kiri), saat menggelar rapat koordinasi kelompok kerja pendamping sasaran Deradikalisme di Wilayah Sulsel, Sulteng, Kaltim, NTB dan Maluku tahun 2019, di salah satu hotel di Makassar, Selasa, 26 November 2019.

Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) RI, meminta seluruh elemen masyarakat dan instansi pemerintahan, merangkul mantan narapidana terorisme dan keluarga terorisme.

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) RI, meminta seluruh elemen masyarakat dan instansi pemerintahan, merangkul mantan narapidana terorisme dan keluarga terorisme.

Hal ini disampaikan Kepala BNPT, Komjen Pol Suhardi Alius, saat menggelar rapat koordinasi kelompok kerja pendamping sasaran Deradikalisme di Wilayah Sulsel, Sulteng, Kaltim, NTB dan Maluku tahun 2019, di salah satu hotel di Makassar, Selasa, 26 November 2019.

"Semua orang punya masa lalu dan masa depan. Begitupun dengan mantan narapidana terorisme. Sehingga, kita semua berperan. Bukan hanya BNPT, tapi semua masyarakat dan instansi pemerintahan agar kembali merangkul mantan teroris begitupun dengan keluarganya. Hal itu agar mereka kembali ke jalan yang benar dan tidak terpapar lagi paham radikalisme," ungkap Suhardi.

Untuk mencegah paham-paham radikalisme di masyarakat, BNPT RI menggelar program Deradikalisme di Indonesia secara lebih intensif. Dimulai dari individu yang ditahan dan menjalani masa pidana, termasuk juga ketika dari individu tersebut bebas kembali ke masyarakat.

"BNPT sebagai leading sector, telah menginisiasi pembentukan kelompok kerja Deradikalisasi di beberapa wilayah, seperti Sumatera, Jawa Barat, Jawa Timur, dan juga di wilayah Timur Indonesia," bebernya.

Kelompok kerja pendamping dengan sasaran Deradikalisme ini, bertujuan mengkoordinasikan pendamping kepada sasaran deradikalisme, dari instansi yang berkaitan dengan pelaksanaan program deradikalisasi. Juga untuk menyamakan pemahaman para pelaksana, sehingga kegiatan deradikalisasi dapat dilaksanakan secara optimal, tertib dan lancar sesuai target.

"Pendampingan ini berfungsi sebagai sarana untuk mengetahui keadaan terbaru, dari para sasaran Deradikalisme," tambahnya.

Selain melakukan pendampingan, kelompok ini juga nantinya akan melakukan monitoring dan evaluasi, terkait perkembangan sasaran deradikalisasi di masyarakat. 

"Untuk mencapai target, kita menguatkan kerjasama dengan instansi dan tokoh masyarakat atau agama di daerah terkait dalam mendampingi, membina dan memberdayakan para sasaran deradikalisasi di masyarakat," jelasnya.

Rapat koordinasi kelompok kerja pendamping sasaran Deradikalisme ini, dikatakan sebagai salah satu langkah awal dalam mengimplementasikan peraturan pemerintah nomor 77 tahun 2019 tentang Pencegahan Tindak Pidana Terorisme dan Perlindungan terhadap penyidik, penuntut umum, hakim dan petugas pemasyarakatan.

"Diharapkan pendampingan ini, dapat membentuk individu mantan narapidana terorisme, keluarga dan jejaringnya, termasuk di dalamnya anak-anak mantan teroris, serta Foreign Terrorist Fighter (FTF)," cetusnya.