Senin, 25 November 2019 23:35

Mendagri Ingin Mantan Koruptor Ikut Pilkada, ACC Tunjukkan Bukti Mereka Tak Tobat

Alief Sappewali
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Direktur ACC Sulawesi, Kadir Wokanubun.
Direktur ACC Sulawesi, Kadir Wokanubun.

Regulasi pilkada cenderung dibuat lebih longgar. Ada wacana untuk memberi ruang kepada mantan terpidana. Termasuk bekas koruptor.

RAKYATKU.COM - Regulasi pilkada cenderung dibuat lebih longgar. Ada wacana untuk memberi ruang kepada mantan terpidana. Termasuk bekas koruptor.

Wacana itu datang dari Menteri Dalam Negeri, Prof Tito Karnavian.

"Kalau dia terkoreksi, apakah dia tidak diberikan kesempatan kembali memperbaiki dirinya untuk mengabdikan diri pada masyarakat, silakan masyarakat menilai," ungkap Tito di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/11/2019).

Pernyataan Tito memunculkan polemik. Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi, termasuk yang bereaksi. 

"Sebagai penggiat antikorupsi, kami berharap (mantan) koruptor dilarang ikut pilkada," ujar Direktur ACC Sulawesi, Abdul Kadir Wokanubun, Senin (25/11/2019).

"Apa yang disampaikan Mendagri mencederai semangat antikorupsi. Kami tidak setuju usulan Mendagri. Statement Mendagri merupakan tindakan permisif terhadap kejahatan korupsi," tambah alumni Fakultas Hukum UMI itu.

Kadir menambahkan, anggapan eks terpidana korupsi akan mengubah perilaku korupsi pasca menjalani hukuman, tak sepenuhnya benar. 

"Tentunya alasan itu bisa terbantahkan dengan beberapa kasus. Salah satunya bupati Kudus yang di-OTT KPK," ungkapnya.

Sebagai menteri yang memiliki latar belakang sebagai aparat penegak hukum, ACC Sulawesi berharap Tito mendukung upaya-upaya pemberantasan korupsi. 

"Apapun latar belakangnya sebagai pejabat publik tentunya harus mengedepankan prinsip-prinsip antikorupsi," tegas Kadir. 

Ketua KPU Makassar, Farid Wajdi mengatakan, pihaknya tunduk pada regulasi. Jika regulasi membolehkan mantan koruptor ikut pilkada, KPU Makassar tidak punya hak untuk menolak.

"Saat ini regulasi pencalonan masih on progres pembahasan. Kami berpegang pada regulasi pencalonan," ujar Farid.

"Saat ini kami mash berpedoman PKPU Nomor 3 Tahun 2017. Ada wacana perubahan PKPU pencalonan, saat ini dalam pengkajian KPU RI," tambah Farid yang juga pernah aktif di ACC Sulawesi.