RAKYATKU.COM - Ada cerita menarik di balik mundurnya Misnah M Attas dari jabatannya sebagai ketua KPU Sulsel.
Mantan ketua KPU Makassar itu mengirimkan surat pengunduran diri ke KPU RI awal pekan ini.
Pengunduran itu disampaikan dalam rapat pleno KPU Sulsel, Jumat (22/11/2019). Rapat dihadiri lengkap seluruh komisioner.
Selanjutnya, tujuh komisioner KPU Sulsel sepakat menunjuk Fatmawati Rahim sebagai pelaksana tugas ketua. Fatmawati adalah mantan anggota Bawaslu Sulsel.
Tidak sampai beberapa jam, Fatmawati dalam jabatan sebagai pelaksana tugas ketua, langsung menggelar rapat pleno lanjutan.
Agendanya, memilih ketua baru KPU Sulsel. Ternyata, seluruh komisioner sepakat menunjuk Faisal Amir sebagai ketua baru pada sisa periode 2018-2023.
Misnah M Attas dan Faisal Amir sama-sama komisioner "senior" di KPU Sulsel. Keduanya sudah duduk pada periode sebelumnya, 2013-2018.
Bukan hanya itu, keduanya sama-sama pernah menjabat ketua KPU daerah. Misnah pernah menjabat ketua KPU Makassar. Faisal Amir mantan ketua KPU Takalar.
Tiga komisioner KPU Sulsel lainnya orang baru, yakni Uslimin, Asram Jaya, dan Syarifuddin Jurdi. Satu lainnya Upi Hastati pernah menjadi komisioner, tetapi di KPU Barru. Sementara Fatmawati sebelumnya di Bawaslu Sulsel.
Lalu, mengapa Misnah mundur? Informasi yang dihimpun Rakyatku.com, karena persoalan prinsip.
Komisioner KPU Sulsel bersepakat bahwa kebijakan dan keputusan yang keluar lewat satu pintu. Seluruh surat keluar harus ditandatangani ketua.
Nah, ada satu surat keluar yang ditolak ditandatangani Misnah. Alasannya, faktor prinsip.
Karena ngotot tidak mau menandatangani surat itu, konsekuensinya harus mundur dari jabatan ketua.
Surat itu diduga terkait penggantian caleg terpilih DPRD Sulsel. Ada dua kursi di DPRD Sulsel yang masih kosong. Salah satunya dari Gerindra. Berdasarkan hasil rekap KPU, Misriyani yang berhak karena meraih suara tertinggi.
Belakangan, Muhammad Adam menggugat DPP Gerindra ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Bersama Mulan Jameela dan caleg lainnya, mereka menang. DPP menindaklanjutinya dengan memecat caleg peraih suara terbanyak untuk mengakomodasi caleg yang menang gugatan.
KPU RI langsung menindaklanjuti dengan mengganti caleg berdasarkan SK baru DPP Gerindra. Sementara KPU Sulsel memilih bertahan. Misnah diduga tidak tega mengganti caleg yang sebenarnya pemilik sah kursi tersebut.
Hingga saat ini, Rakyatku.com masih berusaha melakukan konfirmasi kepada Misnah Attas. Namun, belum berhasil.