Rabu, 20 November 2019 17:57

Selisih Satu Suara, Dua Warga Desa Lain Terbukti Ikut Memilih di Pilkades Lebangmanai Jeneponto 

Alief Sappewali
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Suasana rapat dengar pendapat Komisi I DPRD Jeneponto membahas sengketa Pilkades Lebangmanai, Selasa (19/11/2019).
Suasana rapat dengar pendapat Komisi I DPRD Jeneponto membahas sengketa Pilkades Lebangmanai, Selasa (19/11/2019).

Pilkades Lebangmanai Jeneponto cukup fenomenal. Pemenang hanya unggul satu suara atas petahana.

RAKYATKU.COM,JENEPONTO - Pilkades Lebangmanai Jeneponto cukup fenomenal. Pemenang hanya unggul satu suara atas petahana.

Kini, ada fakta warga desa lain ikut memilih. Mungkinkah pilkades diulang?

Fakta pemilih dari desa lain itu terungkap dalam rapat dengar pendapat di Komisi I DPRD Jeneponto, Selasa (19/11/2019). 

Rapat dipimpin Ketua Komisi I, Islam Iskandar didampingi Syamsul Kamal dan anggota lainnya.

Rapat tersebut dihadiri anggota Komisi I DPRD Jeneponto, panitia Pilkades Lebangmanai, ketua BPD dan anggota, perwakilan Fraksi Revolusi Keadilan, Dinas PMD, Kabag Hukum, dan para calon. 

Anggota Fraksi Revolusi Keadilan, Dayat dan Alim Bahri, menunjukkan bukti kartu keluarga (KK) dan surat keterangan (Suket) serta keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Jeneponto. Dia membutikan bahwa Miswar sekeluarga adalah warga Desa Rumbia sejak 2016.

"Sesuai surat keterangan Disdukcapil, Miswar dan Tini sudah pindah domisili dari Desa Lebangmanai ke Desa Rumbia pada tahun 2016," kata salah seorang anggota FRK, Dayat.

Tini dan Miswar masuk dalam daftar pemilih. Panitia mengakomodasi karena ada bukti KK dan KTP elektronik. Di situ tertera, mereka warga Lebangmanai.

"Kami tidak bisa menolak karena mereka punya KK dan KTP elektrik asli," kata salah seorang panitia Pilkades Desa Lebangmanai, Herman.

Namun, saat ditanya tahun terbit KK dan KTP elektronik yang dijadikan dasar itu, ternyata terbit tahun 2012 dan 2013.

Anggota Komisi I DPRD Jeneponto, Syamsul Kamal mengatakan sudah merekomendasikan ke bupati Jeneponto untuk menyelesaikan sengketa pilkades itu. 

"Bupati berkewajiban menyelesaikan sengketa pilkades dalam 30 hari. Nanti bupati akan membentuk tim atau paling tidak memanggil kabag hukum, DPR, asisten untuk mencarikan solusinya," kata Syamsul, Rabu (20/11/2019).

Sebelumnya, pada Pilkades Lebangmanai, calon bernama Herman Daeng Tinggi dinyatakan sebagai pemenang. Dia mendapat 669 suara. Petahana, Baharuddin berada di posisi kedua dengan 668 suara. Calon lainnya hanya mendapat 331 suara.