RAKYATKU.COM,GOWA - Hakim Pengadilan Negeri Sungguminasa sudah lama ketok palu. Dosen UNM, Dr Wahyu Jayadi divonis 14 tahun penjara.
Wahyu dipenjara karena membunuh rekannya, Sitti Zulaeha Djafar. Dia staf bagian akademik di UNM. Pembunuhan tergolong sadis. Tanpa darah. Namun, tulang tiroid korban patah.
Walau sudah berstatus terpidana kasus pembunuhan, Wahyu Jayadi masih berstatus dosen UNM. Masih Pegawai Negeri Sipil. Dia baru dicopot dari jabatannya sebagai ketua Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kuliah Kerja Nyata (KKN) UNM.
Rektor UNM, Prof Husain Syam beralasan, belum menerima salinan putusan dari pengadilan. "Belum ada (salinan putusan) itu," kata Husain kepada Rakyatku.com, Rabu (20/11/2019).
Nama Wahyu Jayadi hingga kini masih tercatat sebagai dosen, meskipun tak lagi mengajar. Sudah ada penggantinya yang mengisi mata kuliah di kampus oranye tersebut.
Menurut Husain, perbuatan Wahyu telah mencoreng nama baik kampus UNM. Tempat ia bekerja. Pemecatan Wahyu akan dilakukan dalam waktu dekat.
"Kalau sudah ada keputusan pengadilan yang inkrah atau berkekuatan hukum tetap, maka saya akan proses secepatnya," tambah Husain.
Sebelumnya, hakim PN Sungguminasa, Amir Mahmud mengatakan, salinan yang diminta pihak kampus tempat terdakwa pernah bekerja belum bisa dipastikan.
"Saya belum bisa pastikan. Insyaallah secepatnya," katanya.
Namun secara hukum, lanjut Amir, salinan putusan yang diminta oleh pihak kampus akan diberikan meskipun tidak diminta. Jika salinan itu telah ada, pihak kampus bisa langsung mengajukan permohonan ke pengadilan.
"Salinan putusan secara hukum tanpa ada permintaan akan diberikan kepada penuntut umum dan penyidik, terdakwa atau penasihat hukumnya. Kalau instansi seperti UNM, harus melalui permohonan ke pengadilan," tambahnya.