RAKYATKU.COM - Harapan legislator untuk mencoba peruntungan di Pilkada 2020 hampir dipastikan tertutup. Revisi UU Nomor Tahun 2016 tak mungkin dilakukan dalam waktu dekat.
Saat ini tahapan pilkada sudah masuk. Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah melakukan tahapan persiapan.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Arif Wibowo yakin aturan tidak mungkin lagi direvisi. Kalau dipaksakan, bisa menimbulkan spekulasi politik.
"Ini tahapan (Pilkada Serentak 2020) sudah jalan. Lah sudah jalan payung hukumnya, kan UU (Pilkada) itu. Kalau kita ubah lagi nanti komplikasi politiknya tinggi, memunculkan banyak spekulasi politik," tegas politikus PDIP itu, Senin (18/11/2019).
Arif Wibowo mengatakan, usulan mengenai anggota Dewan maju Pilkada tak perlu mundur terbentur putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Melalui putusan nomor 33/PUU-XIII/2015, MK menyatakan anggota DPR, DPD dan DPRD harus mengajukan pengunduran diri secara tertulis sejak ditetapkan menjadi peserta Pilkada.
"Dan itu dikunci putusan MK. Lah, putusan MK itulah yang kemudian di-adopt di dalam UU 10/2016," tambah Arif.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin sebelumnya mengungkapkan usulan soal anggota Dewan yang maju Pilkada tak perlu mundur.
Usulan itu berkaitan dengan wacana revisi UU Nomor 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota atau UU Pilkada.