RAKYATKU.COM - Jika benar, maka pengembalian uang hasil korupsi ini akan tercatat dalam sejarah. Paling besar sepanjang sejarah penegakan korupsi di Indonesia, Rp477 miliar.
Rencananya, uang hasil korupsi itu akan dikembalikan Kokos Jiang alias Kokos Leo Lim ke kantor Kejaksaan Agung, Jumat siang (15/11/2019).
"Pelaksanaan eksekusi siang ini pukul 12.30 WIB, setelah salat Jumat," kata Kapuspenkum Kejagung, Dr Mukri.
Jika uang hasil korupsi yang akan dikembalikan dalam bentuk tunai pecahan Rp100 ribu, maka tingginya bisa mencapai 470 meter. Wow!
Bayangkan kalau Anda pernah menerima uang tunai dari bank berupa uang baru. Segepok uang senilai Rp10 juta itu kalau diukur tingginya sekitar satu sentimeter. Kalau Rp1 miliar, tingginya satu meter.
Artinya kalau Rp477 miliar, maka tingginya jika ditumpuk secara vertikal bisa mencapai 470 meter. Sekadar perbandingan Menara Eiffel di Prancis, tingginya hanya 324 meter. Hampir setengah dari tinggi Burj Khalifa di Dubai yang tingginya 828 meter.
Kokos sempat dihukum bebas Pengadilan Tipikor Jakarta. Jaksa mengajukan kasasi. Hasilnya, pada 17 Oktober 2019, Mahkamah Agung memvonis Kokos Jiang alias Kokos Leo Lim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Kokos divonis atas kasus korupsi proyek pengadaan batu bara yang merugikan negara Rp477 miliar. Kokos dihukum empat tahun penjara dan denda Rp200 juta. Ada juga pidana tambahan membayar uang pengganti Rp477 miliar.
Direktur Utama PT Tansri Madjid Energi itu ditangkap di rumahnya Jalan TB Simatupang, 71 Ciracas, Jakarta Timur pada 11 November 2019.
Dalam perbuataannya, Kokos mengatur sedemikian rupa agar operasi pengusahaan penambangan batu bara jatuh kepadanya. Kokos melakukan serangkaian perbuatan yaitu tidak melakukan desk study dan kajian teknis, melakukan pengikatan kerja sama jual-beli batu bara yang masih berupa cadangan serta membuat kerja sama tidak sesuai spesifikasi batu bara yang ditawarkan.