RAKYATKU.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar membuka pendaftaran pemantau pilkada, pelaksana survei, dan hitung cepat.
Komisioner KPU Makassar, Endang Sari mengatakan, salah satu syaratnya, harus independen. Mempunyai sumber dana yang jelas. Terdaftar dan memperoleh akreditasi dari KPU Makassar sesuai dengan cakupan wilayah pemantauannya.
Untuk mendaftar dapat dilakukan dengan mengisi formulir dan menyerahkan kelengkapan administrasi yang meliputi beberapa poin seperti profil organisasi lembaga pemantau. Nama dan jumlah anggota pemantau. Alokasi anggota pemantau pemilihan per wilayah.
Begitu pula rencana, jadwal kegiatan pemantau pemilihan, dan daerah yang ingin dipantau. Selain itu nama, alamat dan pekerjaan pengurus lembaga pemantau pemilihan termasuk poin yang harus dilengkapi.
Pas foto terbaru pengurus lembaga pemantau pemilihan sebanyak dua lembar ukuran 4x6 cm. Surat pernyataan mengenai sumber dana yang ditandatangani ketua lembaga pemantau pemilihan.
Juga surat pernyataan mengenai independensi lembaga pemantau yang ditandatangani ketua lembaga pemantau pemilihan. Termasuk harus menyetor surat pernyataan atau pengalaman di bidang pemantauan.
"Pendaftaran 1 November 2019 sampai 16 September 2020," ungkap Endang, Selasa (12/11/2019).
Sementara untuk pendaftaran lembaga survei dan hitung cepat dibuka sejak 1 November hingga 23 Agustus 2020. Peminat harus menyerahkan sejumlah dokumen seperti rencana jadwal dan alokasi survei dan penghitungan cepat.
Selain menyerahkan dokumen, lembaga juga diwajibkan mengisi sejumlah pernyataan. Di antaranya tidak melakukan keberpihakan yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilihan.
"Termasuk pernyataan tidak mengubah data lapangan maupun dalam pemrosesan data. Menggunakan metode penelitian ilmiah.
Melaporkan metodologi pencuplikan data, sumber dana, jumlah responden, tanggal dan tempat pelaksanaan survei atau jejak pendapat dan perhitungan cepat hasil pemilihan," tambah Endang.