RAKYATKU.COM - Setelah tak lagi jadi Menko Polhukam, Jenderal (purn) Wiranto kembali jadi perbincangan. Kali ini soal gugatan Rp44 miliar kepada seseorang bernama Bambang Sujagad Susanto.
Kuasa hukum Wiranto, Adi Warman mengatakan, Wiranto pernah menitip uang Rp23 miliar kepada Bambang. Uang dalam bentuk dolar Singapura itu merupakan uang pribadi Wiranto.
"Saya tegaskan itu tidak ada uang partai. Itu uang pribadi," kata Adi Warman.
Kata Adi, uang Rp23 miliar itu hendak disetor Wiranto ke rekening pribadinya, namun melalui perantara Bambang Sujagad. Saat penyerahan uang itu, ada kesepakatan antara Wiranto dan Bambang untuk tidak boleh memakai uang itu tanpa sepengetahuan Wiranto.
"Apabila Pak Wiranto memerlukan, ya boleh diambil kembali. Nah, faktanya saat Pak Wiranto minta, Pak Bambang nggak ngasih," urai Adi.
Namun, Bambang punya cerita berbeda. Dia mengakui telah menerima titipan uang dari Wiranto sebanyak SGD 2,3 juta atau setara Rp23 miliar.
Bambang mengaku telah mengembalikan USD 500 ribu pada 7 Juli 2015. Dengan demikian, titipan Wiranto tersisa SGD 1.288.500 atau setara Rp12 miliar. Bambang mengaku mempunyai bukti transfer lewat Bank BNI cabang Gambir dan saksi.
Makanya, Bambang kaget ketika Wiranto menggugatnya sebesar Rp44,9 miliar. Apalagi, Wiranto meminta uang dikembalikan utuh plus bunga dan kerugian.
Bukan hanya itu, Wiranto juga meminta dwangsom atau uang paksa sebesar Rp5 juta per hari apabila tidak melaksanakan putusan pengadilan.
Bambang mengatakan, dalam perjanjian dengan Wiranto, tidak ada batas waktu dan denda mengenai keterlambatan pengembalian.
"Memang masih ada titipan yang belum mampu dikembalikan karena usaha mengalami kesulitan keuangan," tutup Bambang.