Selasa, 12 November 2019 20:48

Dishub Makassar Agendakan 'Bersih-Bersih' Parkir Liar, Pelanggar Langsung Ditilang

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Foto: Dok Rakyatku.
Foto: Dok Rakyatku.

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar kembali menjadwalkan penertiban kendaraan yang parkir di badan jalan.

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar kembali menjadwalkan penertiban kendaraan yang parkir di badan jalan. Penertiban ini untuk membersihkan badan jalan dari ganggu pengemudi yang parkir sembarang.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar, Mario Said mengatakan, aktivitas kendaraan parkir badan jalan masih marak di Kota Makassar. Ironinya meski sering ditegur dan diberikan sanksi, pelakunya tidak jera dan tetap memarkir kendaraan di badan jalan.

"Penertiban terus kami lakukan di kawasan tertib lalu lintas. Memang sudah banyak laporan di kawasan Jalan Boulevard banyak ojek online (Ojol) yang parkir atau mangkal di sana. Semua pasti kami akan tertibkan," ungkap Mario, Selasa (12/11/2019).

Adapun lokasi yang akan menjadi sasaran penertiban yakni kawasan tertib lalu lintas seperti di Jalan Ahmad Yani, Slamet Riyadi, Ratulangi, Nusantara, Landak, Andi Djemma, Pengayoman, dan Boulevard.

Dalam penertiban, Dishub Kota Makassar akan menggandeng polisi lalu lintas. Dengan begitu, pengendara yang parkir di tempat yang dilarang akan diberikan sanksi berupa tilang.

"Penertiban parkir di wilayah Kota Makassar biasanya memang kami didampingi oleh pihak Polantas. Sehingga bisa langsung diberikan tilang kepada pengendara yang memarkir kendaraannya," tambahnya.