Senin, 11 November 2019 23:01

Kalah Satu Suara, Calon Kepala Desa Petahana di Jeneponto Tuntut Penghitungan Ulang

Alief Sappewali
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Suasana pemungutan suara Pilkades Lebangmanai, Kecamatan Rumbia, Jeneponto.
Suasana pemungutan suara Pilkades Lebangmanai, Kecamatan Rumbia, Jeneponto.

Pemilihan kepala desa di Jeneponto berlangsung dinamis. Dugaan kecurangan diungkap kandidat yang kalah.

RAKYATKU.COM,JENEPONTO - Pemilihan kepala desa di Jeneponto berlangsung dinamis. Dugaan kecurangan diungkap kandidat yang kalah.

Salah satunya di Pilkades Lebangmanai, Kecamatan Rumbia. Salah seorang calon yang berstatus petahana, Baharuddin tidak menerima hasil perhitungan. Dia kalah satu suara atas Herman yang meraih 669 suara.

Pemungutan suara pilkades berlangsung pada 4 November 2019. Pilkades diikuti tiga calon. Herman menang dengan 669 suara, disusul Baharuddin 668 suara, dan Samsuddin 331 suara.

"Saya merasa dicurangi. Upaya yang sudah dilakukan iya, somasi. Kalau tuntutan saya bersama masyarakat desa meminta agar dilakukan rekapitulasi ulang data dan surat suara," kata Baharuddin, Senin (11/11/2019).

Ia juga mengungkap indikasi kecurangan lain, seperti beberapa warga yang tidak dilayani dengan baik sebagai peserta. Ada juga seorang warga yang sakit, tidak dikunjungi di rumahnya, yakni Samsir Daeng Sese.

Menurutnya, itu dapat dibuktikan dengan data yang ada. Termasuk dengan pengakuan warga selaku pemilih. Selain itu dapat disaksikan warga setempat yang hadir saat berlangsung pencoblosan. 

"Jadi ceritanya begini. Ada warga saya dua orang ingin memilih, tetapi dihalangi oleh masyarakat. Itupun ditangguhkan panitia. Katanya, nanti sebentar baru dipanggil memilih. Namun itu tidak dilakukan," beber Baharuddin. 

Dia berencana menggelar unjuk rasa besar-besaran, Selasa (12/11/2019) dengan estimasi massa ratusan orang. 

Hasil perhitungan suara menempatkan calon nomor urut 1 Herman sebagai pemenang dengan 669 suara. Disusul calon nomor urut 2 Baharuddin 668 suara dan nomor urut 3 Samsuddin 331 suara.