Selasa, 05 November 2019 22:56

Segini Jumlah Fotokopi KTP yang Harus Dikumpulkan Balon Bupati Gowa Jalur Independen

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Ketua KPU Gowa, Muhtar Muis (kanan).
Ketua KPU Gowa, Muhtar Muis (kanan).

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gowa tengah mempersiapkan penyelenggaraan Pilkada pada September 2020 mendatang.

RAKYATKU.COM, GOWA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gowa tengah mempersiapkan penyelenggaraan Pilkada pada September 2020 mendatang.

Bakal calon (Balon) Bupati Gowa yang dianggap serius maju sebagai petarung di pesta demokrasi tersebut, di antaranya Darmawangsyah Muin dan Adnan Putichta Ichsan yang saat ini masih menjabat sebagai Bupati Gowa. 

Selain kedua nama itu, juga sudah ada beberapa bakal calon bupati yang tengah sibuk mempersiapkan dirinya untuk maju. Salah satunya dengan melakukan perkenalan diri ke masyarakat dengan menyebar spanduk di jalan Poros Gowa-Takalar.

Ketua KPU Gowa, Muhtar Muis, mengingatkan kepada bakal calon yang ingin maju melalui jalur independen tanpa dukungan partai. Bakal calon tersebut harus mengumpulkan fotokopi KTP untuk maju di Pilkada mendatang.

"KTP yang harus dikumpulkan minimal 39.741. Jumlah itu berdasarkan 7,5 persen dari jumlah DPT 2019 sebanyak 529.870," kata Muhtar kepada Rakyatku.com, Selasa (5/11/2019).

Hingga saat ini, belum ada informasi terkait bakal calon bupati Gowa yang ingin maju melalui jalur independen. Untuk Darmawangsyah Muin, dirinya telah melakukan pendaftaran di beberapa partai untuk maju di Pilkada nanti. Di antaranya di DPC PDIP Gowa dan di partai Golkar.

Sementara Adnan Purichta Ichsan, telah melakukan pendaftaran di PDIP Gowa, dan di Partai PKB Gowa.