Jumat, 01 November 2019 08:15

KPU Terapkan Sistem Rekapitulasi Suara Elektronik di Pilkada 2020

Alief Sappewali
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Komisioner KPU RI, Viryan Azis
Komisioner KPU RI, Viryan Azis

Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mencoba terobosan baru pada Pilkada serentak 2020 mendatang. Terobosan tersebut yakni penerapan sistem rekapitulasi suara elektronik.

RAKYATKU.COM,MAKASSAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mencoba terobosan baru pada Pilkada serentak 2020 mendatang. Terobosan tersebut yakni penerapan sistem rekapitulasi suara elektronik.

Hal tersebut diungkapkan komisioner KPU RI, Viryan Azis pada seminar nasional di Gedung Ipteks Kampus Universitas Hasanuddin, Makassar, Kamis (31/10/2019).

Seminar tersebut mengangkat tema "Evaluasi Pemilu 2019 Menuju Pemilihan Umum yang Lebih Inklusif dan Kredibel".

Menurut Viryan, sistem rekapitulasi suara elektronik ini dianggap lebih aman dan dapat mengurangi beban penyelenggara pemilu jika dibandingkan dengan sistem rekapitulasi manual.

"Rekapitulasi hasil pemilu biasanya diselesaikan oleh KPU selama 33 hari. Meski lebih cepat dari batas yang telah ditetapkan undang-undang (35 hari), namun prosesnya tetap lama jika dilakukan secara manual," ungkap Viryan.

Menurutnya, keputusan penerapan sistem rekapitulasi suara elektronik itu ditetapkan berdasarkan hasil evaluasi dan sudah bersifat final.

"Sudah final diterapkan (di Pilkada serentak 2020). Hasil data dari TPS nanti langsung dikirim ke pusat secara bersamaan. Makanya jika ada masalah, dokumen elektronik itu bisa dicek dengan mudah karena banyak pihak yang memilikinya," beber Viryan.

Dirinya juga memastikan jika sistem rekapitulasi elektronik ini akan diberlakukan di seluruh daerah. Apalagi, katanya, seluruh daerah sudah dapat mengakses layanan internet.

"Hampir semuanya kan ada akses internetnya. Jika tidak, foto bisa dikirim lewat handphone di tempat yang ada layanan internetnya," jelas Viryan.

Meski demikian, kata Viryan, rekapitulasi manual tetap akan dilakukan jika dalam keadaan darurat.

"Keadaan darurat itu misalnya ada TPS yang hasilnya hilang atau bermasalah proses datanya," demikian Viryan.