Kamis, 31 Oktober 2019 21:16

2 Oknum Polisi Penganiaya Jurnalis Makassar Ditahan 21 Hari

Fathul Khair Akmal
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Jurnalis yang jadi korban kekerasan saat meliput aksi unjuk rasa beberapa waktu lalu diperiksa di Direktorat Reskrim Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel.
Jurnalis yang jadi korban kekerasan saat meliput aksi unjuk rasa beberapa waktu lalu diperiksa di Direktorat Reskrim Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel.

Dua oknum anggota polisi, yang diduga terlibat dalam penganiayaan terhadap jurnalis di Makassar, saat meliput unjuk rasa di depan kantor DPRD Provinsi Sulsel, telah menjalani sidang disiplin di ruang

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Dua oknum anggota polisi, yang diduga terlibat dalam penganiayaan terhadap jurnalis di Makassar, saat meliput unjuk rasa di depan kantor DPRD Provinsi Sulsel, telah menjalani sidang disiplin di ruang Psikologi Sumber Daya Manusia (SDM), kantor Polisi Daerah (Polda) Sulawesi Selatan, Kamis (31/10/2019).

Dua anggota polisi tersebut, masing-masing Aipda Roezky dari Satuan Sabhara Polres Jeneponto, dan Aiptu Mursalim dari Satuan Sabhara Polres Takalar.

Kedua anggota kepolisian tersebut divonis hukuman 21 hari tahanan di ruangan khusus. Selain divonis hukuman selama 21 hari, dua anggota polisi tersebut juga tidak diberikan hak, untuk mengikuti pendidikan kepolisian selama 6 bulan, terhitung mulai November 2019, hingga April 2020.

Keputusan sidang dibacakan masing-masing pimpinan di daerah, Wakapolres Jeneponto Kompol Marikar dan Wakapolres Takalar Kompol Andi Tonra selaku pimpinan sidang. 

"Menjatuhkan hukuman terhadap terhukum Aipda Roezky NRP 80010646 Bintara sat Sabhara Polres Jeneponto dengan hukuman disiplin penempatan dalam tempat khusus selama 21 hari lamanya. Ini merupakan patsus paling tinggi," kata Kompol Marikar. 

Dalam pertimbangan pimpinan sidang, Aipda Roezky divonis dengan memperhatikan pemeriksaan hasil terduga pelanggar, barang bukti dan penuntutan yang juga digelar hari ini. 

Aipda Roezky dinyatakan terbukti telah melakukan pelanggaran disiplin dengan cara mengangkat tongkat Polri bermaksud memukul Darwin Fatir, Wartawan LKBN Antara, yang telah ditangkap dan diamankan ketika terjadi anarkis oleh pengunjuk rasa di depan kantor DPRD kala itu. 

"Perbuatannya tidak menaati SOP pengamaan unjuk rasa karena keluar dari formasi sebagai anggota Dalmas Polres Jeneponto yang di-BKO Polrestabes Makassar, sehingga melanggar pasal 4 huruf A dan D peraturan pemerintah republik Indonesia no 2 tahun 2003 tentang anggota Polri," kata Marikar. 

Sementara itu usai pembacaan putusan terhadap Aipda Roezky, Aiptu Mursalim juga diberikan hukuman serupa. 

Wakapolres Takalar Kompol Andi Tonra yang membacakan putusan tersebut mengungkapkan, Aiptu Mursalim juga terbukti bersalah melakukan pemukulan terhadap wartawan LKBN Antara, Darwin Fatir saat aksi unjuk rasa bulan September yang lalu. 

"Terduga pelanggar Aiptu Mursalim NRP terbukti melakukan pelanggaran disiplin dengan cara mengangkat tongkat Polri, bermaksud memukul lelaki Muhammad Darwin, Wartawan LKBN Antara," kata Kompol Andi Tonra. 

Usai pembacaan putusan, kedua anggota polisi tersebut menerima vonis yang ditetapkan pimpinan sidang. Dan langsung menjalani masa tahanan selama 21 hari terhitung sejak Kamis 31 Oktober 2019.