Kamis, 31 Oktober 2019 18:14

Soal Larangan Cadar, Muhammadiyah: Jangan Fokus pada Aksesoris

Ibnu Kasir Amahoru
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Soal Larangan Cadar, Muhammadiyah: Jangan Fokus pada Aksesoris

Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Dadang Kahmad ikut berkomentar terkait sikap Menteri Agama Fachrul Razi yang berencana melarang pemakaian cadar

RAKYATKU.COM - Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Dadang Kahmad ikut berkomentar terkait sikap Menteri Agama Fachrul Razi yang berencana melarang pemakaian cadar di lingkungan instansi pemerintah dan mempermasalahkan celana cingkrang PNS.

Dadang Kahmad meminta Fachrul Razi fokus mengurus masalah toleransi ketimbang bicara hal-hal yang sifatnya aksesoris.

"Sebaiknya kemenag fokus pada kualitas keberagamaan masyarakat, bukan pada hal yang aksesoris," kata Dadang, Kamis (31/10/2019).

"Soal pakaian cingkrang atau menggupai ke tanah bukan masalah utama. Yang utama sekarang adalah keberagamaan masyarakat Indonesia yang harus ditingkatkan, toleransi dan kebersamaan harus digalakkan," tambahnya.

Dadang tetap menghormati jika institusi tertentu membuat tata aturan berpakaian sebagai suatu keseragaman. Namun, kata dia, pemerintahan merupakan milik berbagai golongan, etnik, dan kepercayaan. Walhasil, yang harus dijaga bukan soal pakaian.

"Tetapi komitmen bersama untuk menjaga NKRI dan stabilitas, kesejahteraan serta kemajuan bangsa," ujarnya.

Menurut Dadang, pakaian merupakan urusan pribadi dan selera masing-masing. "Pakaian itu selera, ada yang terbuka dan ada yang setengah tertutup dan ada yang tertutup sekali. Dan semuanya dipersilahkan di Indonesia," bebernya dilansir CNNIndonesia.

Terpisah, Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Mu'ti menyebut yang harus dibenahi Kemenag saat ini adalah persoalan stigma bahwa cadar atau niqab itu terkait terorisme.

"Yang perlu diluruskan adalah pemahaman mereka yang bercadar sebagai teroris atau radikal. Itu penilain yang sangat dangkal dan berlebihan," katanya.

Abdul Mu'ti menyebut Muhammadiyah tak mewajibkan penggunaan cadar bagi perempuan Islam. Perempuan, ujarnya, hanya diwajibkan menutup auratnya tanpa harus menutup wajahnya.

"Sebagian besar ulama berpendapat bercadar bukanlah wajib. Perempuan boleh menampakkan muka dan telapak tangan. Muhammadiyah berpendapat bahwa bercadar tidak wajib," jelasnya dia.