Kamis, 31 Oktober 2019 14:07

Sebut Tak Dilarang Agama, Mengapa Menag Usir PNS Bercelana Cingkrang?

Alief Sappewali
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Menteri Agama, Fachrul Razi
Menteri Agama, Fachrul Razi

Gebrakan awal Menteri Agama (Menag), Fachrul Razi ngeri-ngeri sedap. Dia mulai mewacanakan untuk meniadakan cadar dan celana cingkrang di lingkungan pemerintahan.

RAKYATKU.COM - Gebrakan awal Menteri Agama (Menag), Fachrul Razi ngeri-ngeri sedap. Dia mulai mewacanakan untuk meniadakan cadar dan celana cingkrang di lingkungan pemerintahan.

Sikap keras Fachrul Razi ditunjukkan saat memaparkan visi kerja dalam rapat koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Kamis (31/10/2019).

Fachrul menyinggung soal PNS yang menggunakan celana di atas mata kaki atau biasa disebut cingkrang.

Mantan wakil panglima TNI itu menyebut penggunaan celana cingkrang tak sesuai aturan berseragam di lingkungan instansi pemerintah. Fachrul menyebut lebih baik PNS bercelana cingkrang keluar dari instansi pemerintahan jika tak mengikuti aturan.

"Celana cingkrang itu tidak bisa dilarang dari aspek agama karena memang agama pun tidak melarang. Tapi dari aturan pegawai bisa, misal ditegur 'Celana kok tinggi begitu? Kamu enggak lihat aturan negara gimana?' Kalau enggak bisa ikuti, keluar kamu," ucap Fachrul dengan nada tinggi seperti dikutip dari CNN Indonesia.

Sebelumnya, Menag menceritakan perihal seorang pejabat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang tak menyanyikan lagu Indonesia Raya.

Dia menganggap pejabat itu tak menghormati lagu Indonesia Raya. Saat lagu kebangsaan itu dikumandangkan dalam salah satu acara, Fachrul memergokinya hanya mondar-mandir.

"Nyanyi pun tidak, begitu mondar-mandir gitu. Saya tanya, saya sebut namanya, 'Alfan apakah kamu sakit?' 'Siap, tidak Pak.' 'Kamu sakit! Kalau kamu tidak sakit pasti kamu hormat kepada Indonesia Raya karena kamu pegawai negeri dan kamu adalah abdi negara. Kalau kamu tidak hormat, keluar kamu," kata Fachrul sambil berteriak.

Dalam rapat yang juga dihadiri menteri-menteri di bawah Kemenko PMK itu, ia meminta semua kementerian sepakat melarang gerakan radikal di instansi pemerintah.

"Sikap kita mesti sama. Kalau ada yang bersifat mendukung khilafah-khilafah itu kan mendukung negara lain, kamu dibayar Indonesia kamu harus hormat Indonesia, Kamu bisa berubah enggak? Kalau enggak bisa, keluar Indonesia! Keluar dari wilayah ini!" ucapnya.

Sebelumnya, Menag juga menyinggung penggunaan cadar di lingkungan pemerintahan. Dia mengakui bahwa cadar tidak dilarang dalam agama. Namun, dia akan mengkaji pelarangannya dalam instansi pemerintahan. 

Alasannya, demi keamanan. Dia mengaku berkaca pada penusukan Menko Polhukam Wiranto. 

Menko PMK Sependapat Menag

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy menyatakan setuju dengan rencana Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi soal larangan pengguna cadar masuk instansi pemerintah.

Muhadjir menegaskan penggunaan cadar harus ditertibkan. Dia pun menyerahkan aturan rinci terkait penggunaan cadar di instansi pemerintah kepada menteri agama.

"Saya kira itu ada baiknya kalau ditertibkan. Karena cadar itu memang untuk tugas-tugas pelayanan mengganggu, kan," kata Muhadjir kepada wartawan di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Kamis (31/10/2019).

Mantan Mendikbud itu mencontohkan jika ada pegawai menggunakan cadar, maka akan sulit untuk berbicara ke rekan kerjanya.

Menurutnya pegawai instansi pemerintah harus mengenakan seragam sesuai aturan berlaku. Sementara pengenaan cadar dianggap menjadi eksklusivitas dari aturan tersebut.

Muhadjir menyampaikan aturan soal cadar masih dalam kajian oleh Kemenag dan akan melibatkan instansi keagamaan Islam lainnya.