RAKYATKU.COM - Baru beberapa hari menjabat Menteri Agama, Fachrul Razi mulai bikin gaduh. Wacana pelarangan cadar di instansi pemerintah pemicunya.
Wacana itu langsung menuai polemik. Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Dr Anwar Abbas langsung membuat pernyataan keras.
"Pemerintah tidak boleh membuat kegaduhan. Untuk itu, kedepankanlah dialog dan musyawarah," kata Anwar Abbas kepada wartawan, Kamis (31/10/2019).
Dia mengingatkan, Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945 harus menjadi dasar pemerintah dalam membuat kebijakan.
UUD 1945 telah menjamin kemerdekaan warga negara Indonesia untuk memeluk agama, beribadah menurut kepercayaan masing-masing, hingga meyakini kepercayaannya masing-masing.
Jika seorang warga negara meyakini bahwa cadar itu bagian dari perintah agamanya, maka negara harus melindungi warga negara itu tanpa terkecuali.
Kalau keamanan yang dijadikan alasan, Anwar Abbas meminta pemerintah tidak justru melanggar Pancasila dan UUD 1945.
"Menurut saya hal itu bisa diatasi dengan penggunaan teknologi. Pemerintah belilah teknologi untuk itu," kata Anwar Abbas yang juga ketua PP Muhammadiyah itu.
Soal hukum cadar atau nikab itu sendiri, Anwar menjelaskan ada keragaman pendapat di antara ulama. Namun yang jelas, penafsiran yang satu tak boleh memaksakan penafsiran yang lain.
"Ulama berbeda pendapat. Namun negara harus menghormati dan jangan memaksakan penafsiran," tandasnya.
Terkait rencana mengkaji penggunaan cadar atau nikab, Anwar setuju. Namun, harus melibatkan pihak yang kompeten dalam hal agama.
"Libatkan dan ajaklah para ulama dan ormas-ormas keagamaan untuk mengkajinya," tutur Anwar.
Sebelumnya, wacana itu diungkapkan Menag Fachrul Razi saat menghadiri lokakarya peningkatan peran dan fungsi imam tetap masjid di Hotel Best Western, Mangga Dua Selatan, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Rabu (30/10/2019).
Fachrul mewacanakan akan melarang penggunaan cadar di instansi pemerintah. Pertimbangannya adalah alasan keamanan, belajar dari insiden penusukan Menko Polhukam, Wiranto.
"Kita tidak melarang nikab, tetapi melarang untuk masuk instansi-instansi pemerintah demi alasan keamanan," ujar Menag.