Minggu, 27 Oktober 2019 11:52

Segini Tarif Sekali Kencan Putri Amelia Eks Finalis Putri Pariwisata Indonesia

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Putri Amelia. (Foto: Instagram Putri Amelia)
Putri Amelia. (Foto: Instagram Putri Amelia)

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Timur bukti kasus prostitusi online yang menyeret nama eks finalis Putri Pariwisata Indonesia.

RAKYATKU.COM - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Timur menyita sejumlah barang bukti kasus prostitusi online yang menyeret nama eks finalis Putri Pariwisata Indonesia, Putri Amelia (23 tahun). Di antaranya uang transaksi kencan seksual sebesar Rp13 juta. 

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim, Komisaris Besar Polisi Frans Barung Mangera, mengatakan uang Rp13 juta yang disita itu baru uang muka.

"Kalau uang mukanya Rp13 juta, pengalaman (kasus serupa) yang sudah-sudah, bayarannya berarti di atas empat puluh juta," kata Barung, Minggu (27/10/2019).

Dari lokasi penggerebekan polisi juga menyita barang bukti kondom, tisu bekas pakai, celana dalam, dan baju. Disita pula telepon genggam milik tersangka J (51) dan milik orang yang diduga kuat jaringan J di Jakarta.

"Jaringannya pasti ada, kan baru diungkap dan tersangkanya baru satu (J)," tutur Barung. 

Kasus ini bermula dari penggerebekan yang dilakukan oleh aparat Polda Jatim di kamar sebuah hotel di Kota Batu, Jawa Timur, Jumat malam (25/10/2019). 

Di kamar, polisi mendapati eks finalis Putri Pariwisata Indonesia, PA, tengah berduaan dengan lelaki yang memesan kencan seksual, YW. 

PA diketahui kelahiran Balikpapan, Kalimantan Timur, namun tinggal di Jakarta. Saat hari kejadian, PA terbang dari Jakarta dan mendarat di Bandara Juanda Surabaya pada Jumat siang. 

Dia langsung dijemput sopir dan J menuju hotel yang disepakati dengan YW. Sekitar pukul 21.00 WIB, polisi menggerebek di kamar setelah keduanya melakukan hubungan badan. 

Sumber: Viva.co.id