Sabtu, 26 Oktober 2019 16:15

Gara-Gara Melon dan Kepiting, Menteri di Jepang Mundur karena Langgar UU Pemilu

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Menteri Perdagangan Jepang, Isshu Sugawara. (Foto: AFP/Getty Images)
Menteri Perdagangan Jepang, Isshu Sugawara. (Foto: AFP/Getty Images)

Menteri Perdagangan Jepang, Isshu Sugawara, mundur dari jabatannya karena dituduh telah melanggar undang-undang pemilihan umum di negara itu.

RAKYATKU.COM - Menteri Perdagangan Jepang, Isshu Sugawara, mundur dari jabatannya karena dituduh telah melanggar undang-undang pemilihan umum di negara itu.

Media melaporkan Isshu Sugawara memberi kepada konstituennya di Tokyo hadiah berupa melon yang mahal, jeruk, telur ikan, serta royal jelly.

Ia juga disebut-sebut menawarkan 'uang duka cita' sebesar 20.000 yen (sekitar Rp2,5 juta) kepada keluarga pendukungnya.

Undang-undang pemilu di Jepang melarang politikus memberi apa yang dianggap sumbangan kepada pemilih di daerah pemilihan mereka.

Tuduhan ini pertama kali muncul di majalah Shukan Bunshun yang mengatakan menteri Sugawara menawarkan 20.000 yen kepada anggota keluarga dari konstituennya yang meninggal dunia.

Di Jepang, ada kebiasaan memberi uang duka kepada anggota keluarga yang berduka, dikenal dengan nama 'uang dupa'.

Majalah itu juga mencetak daftar hadiah yang diberikan oleh kantor Sugawara, termasuk telur ikan dan jeruk. Ada juga surat terima kasih yang dianyatakan oleh Sugawara diterimanya dari pada penerima hadiah itu.

Sugawara menyatakan kepada wartawan, Jumat (25/10/2019), bahwa ia masih memastikan apakah ia memang melanggar undang-undang pemilu. Namun sementara hal itu ia lakukan, ia memutuskan untuk mengundurkan diri. Demikian media Nikkei Asian Review.

"Saya tak ingin masalah saya memperlambat parlemen dalam mengambil keputusan," kata Sugawara.

Perdana Menteri Shinzo Abe mengatakan: "Saya bertanggungjawab menunjuk dia. Saya minta maaf kepada seluruh warga Jepang."

Sumber: BBC Indonesia