Jumat, 25 Oktober 2019 08:31

Juara I Lomba Kadarkum, Bulukumba Wakili Sulsel di Tingkat Nasional

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Tim Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) Kabupaten Bulukumba berhasil mengungguli kompetitornya dalam perebutan juara satu Kadarkum Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan.
Tim Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) Kabupaten Bulukumba berhasil mengungguli kompetitornya dalam perebutan juara satu Kadarkum Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan.

Tim Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) Kabupaten Bulukumba berhasil mengungguli kompetitornya dalam perebutan juara satu Kadarkum Tingkat Provinsi Sulsel.

RAKYATKU.COM, BULUKUMBA - Setelah melewati persaingan ketat di babak final, Tim Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) Kabupaten Bulukumba berhasil mengungguli kompetitornya dalam perebutan juara satu Kadarkum Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan yang diikuti 12 kabupaten/kota di Hotel Horison Makassar, Kamis (24/10/2019).

Hasil babak final, Tim Kabupaten Bulukumba memperoleh nilai 3.000, disusul Bantaeng 2.500, Luwu Utara 700, dan Wajo 535. Atas pencapaian ini Tim Kadarkum Bulukumba akan mewakili Sulawesi Selatan pada lomba Kadarkum Tingkat Nasional yang diselenggarakan oleh Kementerian Hukum dan HAM pada April 2020 mendatang.

Kepala Bagian Hukum dan HAM Pemkab Bulukumba, Asnarti Said Culla, yang ikut mendampingi menyampaikan Bulukumba berhasil menjuarai lomba Kadarkum Tingkat Provinsi empat kali berturut-turut yang sebelumnya dilaksanakan pada 2016, 2012, dan 2008. Ia meminta dukungan dan doa kepada masyarakat Bulukumba agar Tim Kadarkum Bulukumba mendapatkan hasil yang terbaik di tingkat nasional nantinya.

“Alhamdulillah Bulukumba kembali meraih juara satu setelah tadi melewati kompetisi yang sangat ketat,” ungkap Asnarti.

Lomba Kadarkum setiap empat tahun diselenggarakan dalam rangka memantapkan dan meningkatkan kesadaran hukum bagi masyarakat di seluruh Indonesia. Peraturan perundang-undangan yang dilombakan pada lomba Kadarkum kali ini adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas, dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme.

Adapun anggota Tim Kadarkum yang mewakili Kabupaten Bulukumba, yaitu Sersan Satu Sappewali Aris (Kodim 1411), Aulia Salman (SMAN 1 Bulukumba), Latifa Insani (MAN 2 Bulukumba), Latifah Nur Qalbi (SMKN 1 Bulukumba), dan Nur Salam Karsial (SMKN 2 Bulukumba). Kelima peserta ini dilatih oleh instruktur dari Bagian Hukum dan HAM Setda Bulukumba dan salah seorang guru SDN 37 Matekko, Edi Sulastiyono.