Kamis, 24 Oktober 2019 14:48

Legislator Bimtek di Yogyakarta, Sekwan DPRD Bulukumba Minta Warga Tunda Aspirasi

Andi Chaerul Fadli
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Legislator Bimtek di Yogyakarta, Sekwan DPRD Bulukumba Minta Warga Tunda Aspirasi

Anggota DPRD Kabupaten Bulukumba saat ini sedang berada di Yogyakarta. Mereka mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) peningkatan kapasitas sejak 23 Oktober sampai 26 Oktober mendatang.

RAKYATKU.COM, BULUKUMBA - Anggota DPRD Kabupaten Bulukumba saat ini sedang berada di Yogyakarta. Mereka mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) peningkatan kapasitas sejak 23 Oktober sampai 26 Oktober mendatang.

Sekretaris Dewan, Daud Kahal beberapa waktu lalu menyampaikan, seluruh legislator ikut pada Bimtek kali ini. 

“Kami memberikan informasi kepada masyarakat, bahwa hari ini sampai 26 Oktober 2019, anggota DPRD Bulukumba akan mengikuti peningkatan kapasitas,” kata Daud Kahal.

Dia juga menyampaikan agar masyarakat yang hendak menyampaikan aspirasinya di DPRD Bulukumba untuk sementara ditunda. Mengingat kantor DPRD Bulukumba saat ini sedang kosong legislator.

Menyikapi hal tersebut, Komite Pemantau Legislatif (Kopel) Bulukumba sangat menyayangkan keberangkatan 40 Anggota DPRD keluar daerah secara bersamaan. Dan pernyataan Sekwan yang meminta masyarakat menunda penyampaian aspirasi dan pengaduan.

Padahal, kata Jafar, penerimaan aspirasi dan pengaduan masyarakat kewajiban anggota DPRD sebagaimana dimandatkan dalam UU 23 tahun 2014.

"Dengan agenda keluar daerah ini, semakin memperjelas bahwa anggota DPRD lebih mengutamakan pelaksanaan hak dibandingkan dengan pelaksanaan kewajibanya sebagai wakil rakyat. Selain kosongnya gedung DPRD, juga AKD yang menjadi tempat pembahasan tindaklanjut aspirasi sampai saat ini belum terbentuk," ujar Jafar.

Ia menilai, pelaksanaan pendalaman tugas berdasarkan dengan Permendagri 14 2018, dapat dilaksanakan oleh Sekretariat DPRD dengan rekomendasi BPSDM Provinsi. Seharusnya sekretariat bekerja dengan perangkatnya yang ada untuk mendapatkan rekomendasi itu.

"Pendalaman tugas luar daerah itu sesuai dengan aturan, tapi melaksanakannya dalam daerah juga tidak melanggar aturan. Selain tidak melanggar, pelaksanaan kegiatan dalam daerah akan menguntungkan daerah yang tentunya akan berdampak pada kesejahteran masyarakat Bulukumba, karena terjadi penghematan anggaran dan peningkatan pendapatan daerah," jelas dia.

Dengan regulasi ini, Jafar berpendapat, Pimpinan DPRD bisa mendesak Sekretariat untuk melaksanakan pendalaman tugas dalam daerah, selain efektif, efisien juga dapat menambah pendapatan daerah.