Jumat, 18 Oktober 2019 14:24

Polisi Salah Identifikasi Susu Bubuk Dikira Kokain, padahal Pelaku Sudah Mengaku Bersalah

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Ilustrasi.
Ilustrasi.

Pria asal Oklahoma, Amerika Serikat (AS), dibebaskan atas tuduhan kepemilikan narkoba usai penyelidikan menunjukkan barang bukti yang disita bukanlah kokain.

RAKYATKU.COM - Pria asal Oklahoma, Amerika Serikat (AS), dibebaskan atas tuduhan kepemilikan narkoba usai penyelidikan menunjukkan barang bukti yang disita bukanlah kokain melainkan susu bubuk.

Dilansir CNN, Jumat (18/10/2019), pria yang diidentifikasikan sebagai Cody Gregg (26) awalnya ditangkap atas tuduhan kepemilikan kokain disertai rencana pendistribusian.

Dia kemudian mengaku bersalah usai ditangkap dan dituduh melakukan perdagangan narkoba ilegal. Pengadilan menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada Gregg, pekan lalu.

Akan tetapi, uji laboratorium terhadap barang bukti menunjukkan barang itu bukanlah kokain melainkan susu bubuk.

Tidak lama setelah hasilnya keluar, pihak Gregg mengajukan pencabutan pengakuan bersalah kepada Pengadilan Wilayah Oklahoma.

Permohonan itu akhirnya dikabulkan setelah Gregg mengungkapkan bahwa dia ditangkap saat sedang menaiki sepeda pada 12 Agustus lalu.

Saat perjalanan, seorang polisi berusaha menghentikan karena sepedanya tidak memiliki lampu belakang. Karena panik, dia langsung mengayuh sepeda lebih cepat dan kabur dari kejaran polisi.

Ketika ditangkap, polisi menemukan bubuk putih dari dalam ranselnya. Dia mengaku bahwa bubuk putih itu merupakan susu bubuk yang dia ambil dari sebuah lemari penyimpan makanan.

Setelah pengadilan tersebut, dia akan dibebaskan setelah mendekam di dalam penjara selama lebih dari satu bulan.