Kamis, 17 Oktober 2019 17:34

Simpan Sabu-Sabu 586 Gram di Kelamin, 2 Wanita Thailand Ditangkap

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Ilustrasi.
Ilustrasi.

Dua wanita warga negara Thailand, Chiangka Wandee (36) dan Changjit Jinatta (27), ditangkap petugas Bea Cukai lantaran berupaya menyelundupkan sabu-sabu.

RAKYATKU.COM - Dua wanita warga negara Thailand, Chiangka Wandee (36) dan Changjit Jinatta (27), ditangkap petugas Bea Cukai lantaran berupaya menyelundupkan sabu-sabu seberat 586 gram. Barang terlarang itu disembunyikan di dalam dan bawah kelamin mereka.

"Modus operandi body strap atau ditempel di antara kedua paha, dan dimasukkan ke dalam organ kewanitaannya," kata Wadir Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Krisno Siregar, di gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (17/10/2019).

Kedua tersangka diamankan saat tiba di Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu (5/10/2019). Petugas Bea Cukai lalu menyerahkan Chiangka dan Changjit ke pihak kepolisian.

"Dari hasil pengembangan, kami berhasil mengidentifikasi penerima sabu tersebut di Jakarta atas nama Hendro alias Kebot," ujar Krisno.

Krisno menuturkan Hendro alias Kebot ditangkap di Hotel Busisness, Tomang, Jalan Raya Tomang Nomor 51 RT 12/RW 5, Kecamatan Grogol, Petamburan, Jakarta Barat, tepatnya kamar 305, pada Minggu (6/10/2019).

Krisno menuturkan Chiangka dan Changjit hanya berperan sebagai kurir. Mereka dijanjikan upah sebanyak 30.000 bath apabila berhasil mengirimkan sabu-sabu sampai ke penerima.

"Upah belum diterima semuanya karena mereka sudah ketangkap duluan. Upahnya 30 ribu bath atau sekitar 14 juta rupiah sekali berhasil mengirim," ungkap Krisno.

Sumber: Detik.com