Senin, 14 Oktober 2019 23:51

Tunda Pilkades Jenetallasa, Berikut 3 Rekomendasi Komisi I DPRD Jeneponto 

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jeneponto menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang rapat Komisi I, Senin (14/10/2019).
Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jeneponto menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang rapat Komisi I, Senin (14/10/2019).

Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jeneponto menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang rapat Komisi I, Senin (14/10/2019).

RAKYATKU.COM, JENEPONTO - Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jeneponto menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang rapat Komisi I, Senin (14/10/2019).

Rapat tersebut menindaklanjuti aksi demo yang dilakukan oleh ratusan aktivis dan masyarakat Desa Jenetallasa, Kecamatan Rumbia.

Mereka menuntut agar bakal calon (Bacalon) Kepala Desa (Kades) Abdul Salam dapat dikembalikan dalam kontestasi Pilkades Jenetallasa.

Menurut mereka, panitia Pilkades Jenetallasa dihadapan hukum tidak mampu membuktikan Abdul Salam melakukan pemalsuan dokumen sebagai dasar diskualifikasi. Dan, sewajarnya panitia menganulir keputusannya. 

Rapat ini dihadiri Kabag Hukum; Mustakbirin, Kadis PMD; Abdul Makmur, Kasat Intelijen Polres Jeneponto; Kompol Roby Mannaungi, dan dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I; Islam Iskandar didampingi anggota Komisi I lainnya.

Hadir pula bacalon kades petahana Jenetallasa Abdul Salam dan ratusan pendukungnya. Rapat tersebut berjalan alot mulai sekitar jam 13.30 siang hingga jam 17.30 sore Wita. 

Perdebatan demi perdebatan terus mewarnai rapat ini. Hingga menyimpulkan keputusan sebagai berikut: 

1. Komisi I memanggil BPD dan Panitia Pilkades Jenetallasa untuk hadir dalam RDP di ruang Komisi I DPRD Jeneponto Selasa 15 Oktober 2019 pukul 09.00 Wita

2. Komisi I merekomendasikan kepada aparat penegak hukum dalam hal ini pihak kepolisian untuk menindaklanjuti laporan Abdul Salam

3. Komisi I merekomendasikan menunda Pilkades Jenetallasa untuk sementara sampai hasil keputusan panitia pemilihan kepala desa ditetapkan

Putusan ini dibacakan langsung Ketua Komisi I Islam Iskandar ditutup dengan ketukan palu.