Senin, 14 Oktober 2019 23:13

Polres Barru Tindak 2 Kasus Narkotika, 5 Anak Muda Ditangkap

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Kapolres Barru, AKBP Burhaman saat jumpa pers, Senin (14/10/2019).
Kapolres Barru, AKBP Burhaman saat jumpa pers, Senin (14/10/2019).

Polres Barru menindak dua kasus baru narkotika. Lima pelaku ditangkap.

RAKYATKU.COM, BARRU - Polres Barru menindak dua kasus baru narkotika. Lima pelaku ditangkap.

Tiga orang di antaranya diduga pengedar obat daftar G. Sementara dua lainnya diduga pengguna ganja. Ironis karena lima pelaku tersebut tergolong belia.

Dalam kasus obat daftat G, polisi menyita 168 pil siap edar. Para pelaku diamankan di sebuah rumah di Jalan Anggrek, Kecamatan Barru.

Mereka ditangkap saat petugas melakukan penggeledahan. Terbukti dari tiga pelaku, salah satunya berstatus pelajar mengantongi obat keras itu.

"Para pelaku diduga pengedar obat daftar G dikenakan pasal 196 UU nomor 36 tentang kesehatan. Ancaman hukumannya 10 tahun penjara," kata Kapolres Barru, AKBP Burhaman saat jumpa pers, Senin (14/10/2019).

Sementara dua pelaku diduga pengguna ganja diamankan di alamat yang sama, Jalan Anggrek, Kecamatan Barru, pada hari yang sama Jumat (11/10/2019), namun beda tempat.

Dua terduga pengguna ganja diamankan saat berboncengan motor. Polisi melakukan penggeladan dan menemukan empat linting diduga ganja.

Polisi menggelandang keduanya ke Mapolres Barru. Terduga pengguna ganja diancam pasal 114 subsider pasal 12 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara. 

Informasi yang diperoleh, salah satu pelaku diduga pengedar ganja berstatus mahasiswa semester akhir di salah satu kampus swasta di Makassar.