Sabtu, 12 Oktober 2019 14:54

Saat Sertijab, Mata Istri Eks Dandim Kendari Berair

Mays
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Irma menangis saat memeluk rekan-rekannya dari Persit, usai sertijab suaminya dari Dandim Kendari. (Foto: Lukman Budianto/kendarinesia.)
Irma menangis saat memeluk rekan-rekannya dari Persit, usai sertijab suaminya dari Dandim Kendari. (Foto: Lukman Budianto/kendarinesia.)

Sabtu, 12 Oktober 2019. Jarum jam berputar ke angka 11.30 Wita. Di dalam Aula Jenderal Sudirman Korem 143 Halu Oleo,  Pangdam XIV Hasanuddin, Mayjen TNI Surawahadi, memberikan sambutan. Namun sifatnya

RAKYATKU.COM, KENDARI - Sabtu, 12 Oktober 2019. Jarum jam berputar ke angka 11.30 Wita. Di dalam Aula Jenderal Sudirman Korem 143 Halu Oleo,  Pangdam XIV Hasanuddin, Mayjen TNI Surawahadi, memberikan sambutan. Namun sifatnya tertutup.

Usai itu, Letkol Kav Hendi Suhendi berdiri berjajar dengan Letkol Inf Alamsyah. Mereka masing-masing didampingi istri, mengenakan seragang Persit.

Di depan mereka berdiri Danrem 143 Halu Oleo, Kolonel Inf Yustinus Nono Yulianto. Dia memimpin serah terima jabatan Dandim 1417 Kendari dari Letkol Kav Hendi Suhendi ke Kolonel Inf Alamsyah. Alamsyah sendiri mantan Dandim Kolaka, sekaligus pernah menjabat sebagai Kasrem 143 Halu Oleo.

Usai serah terima jabatan, istri Letkol Suhendi, Irma tampak memeluk para rekan-rekannya di Persit. Matanya berair. Irma harus menerima nasib, suaminya dicopot dari jabatan Dandim Kendari, usai memposting di media sosialnya, postingan yang dinilai menyindir Menkopolhukam, Wiranto.

Dalam postingannya, Irma menulis, "Jangan cemen pak,...kejadianmu, tak sebanding dgn berjuta nyawa yg melayang." Otomatis, setelah membaca postingan itu, perhatian publik tertuju ke insiden yang menimpa Menkopolhukam Wiranto, yang ditusuk Abu Rara di Pandeglan, Banten, Kamis, 10 Oktober 2019 lalu.

Pada kesempatan itu, Surawahadi mengatakan, sanksi yang diberikan kepada Hendi Suhendi, sudah sesuai aturan sebagaimana yang disampaikan KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa di RSPAD Gatot Subroto.

"Kita juga dasarnya adalah kepada ketentuan yaitu Undang-Undang. Pasal 8 Ayat A tentang ketaatan, dan pasal 9 itu ketentuan jenis hukuman," kata Surawahadi di Korem 143 Halu Oleo seperti dilansir dari Kumparan.

Surawahadi menambahkan, ada tiga jenis sanksi atau hukuman yang telah ditetapkan. Pertama teguran, hukuman ringan 14 hari, dan hukuman berat. Terkait cuitan istri mantan Dandim Kendari, Hendi, tentang Wiranto, ia dijatuhi hukuman ringan berupa penahanan selama 14 hari.