Jumat, 11 Oktober 2019 23:15

Ketika Oknum Istri Tentara Ramai-ramai Sindir Wiranto, Para Suami Dicopot dan Ditahan

Mays
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Tangkapan layar postingan istri Dandim Kendari.
Tangkapan layar postingan istri Dandim Kendari.

Komandan Kodim (Dandim) Kendari, Kolonel Hendi Suhendi, besok, Sabtu (12/10/2019), resmi dicopot dari jabatannya. Upacara pelepasan administrasi, akan digelar di Kodam Hasanuddin Makassar.

RAKYATKU.COM, JAKARTA - Komandan Kodim (Dandim) Kendari, Kolonel Hendi Suhendi, besok, Sabtu (12/10/2019), resmi dicopot dari jabatannya. Upacara pelepasan administrasi, akan digelar di Makorem 143 Halu Oleo, Kendari.

Pencopotan itu dipicu sindiran istrinya berinisial IPDN melalui media sosial. "Jangan cemen...kejadianmu tak sebanding dengan berjuta nyawa yang melayang," begitu bunyi tulisan itu. Sindiran itu, diduga mengarah ke Wiranto.

Kolonel Hendi tak sendiri. Seorang anggotanya berpangkat sersan dua, juga ikut diberi sanksi. Istri sersan dua itu, juga memposting sindiran yang diduga mengarah ke Wiranto.

"Sehingga konsekuensinya kepada Kolonel HS tadi sudah saya tandatangani surat perintah melepas dari jabatannya dan akan ditambah dengan hukuman disiplin militer berupa penahanan selama 14 hari, penahanan ringan selama 14 hari," ujar KSAD Jenderal Andika Perkasa.

Selain itu, di Surabaya, seorang anggota Satpomau Lanud Muljono Surabaya, Peltu YNS, dicopot dari jabatannya oleh TNI AU. Itu lantaran istrinya berinisial FS, berkomentar bernuansa fitnah tentang penusukan Menko Polhukam Wiranto di media sosial.

"Peltu YNS mendapat teguran keras, dicopot dari jabatan dan ditahan dalam rangka penyidikan oleh Pomau," kata Kadispenau Marsma TNI Fajar Adriyanto dalam keterangannya, Jumat (11/10/2019) seperti dikutip dari Detik.

Fajar mengatakan, komentar FS di media sosial mengandung ujaran kebencian terhadap Wiranto. FS dan Peltu YNS dikenakan sanksi.

"Terhadap saudari, FS, istri dari Peltu YNS anggota Satpomau Lanud Muljono Surabaya yang telah menyebarkan opini negatif terhadap pemerintah dan simbol negara dengan mengunggah komentar yang mengandung fitnah, tidak sopan, dan penuh kebencian kepada Menko Polhukam Wiranto yang terluka karena serangan senjata tajam di media sosial (Facebook)," ujar Fajar.

Fajar menegaskan, komitmen netral dari prajurit TNI AU dan keluarga. Selain itu, Fajar mengingatkan keluarga TNI AU dilarang untuk berkomentar yang berpotensi menyudutkan pemerintah.

"Dalam urusan politik, posisi prajurit TNI AU dan keluarganya (KBT/Keluarga Besar Tentara) sudah jelas, netral. Oleh karena itu, KBT dilarang berkomentar, termasuk di media sosial yang berdampak pendiskreditan pemerintah maupun simbol-simbol negara. KBT yang kedapatan melanggar, dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku," ujar dia.

Peltu YNS diduga melanggar UU Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer. Sedangkan istrinya, FS dilaporkan ke Polres Sidoarjo karena melanggar UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik).

Sebelumnya, Menko Polhukam Wiranto, ditikam Abu Rara, di Pandeglan, Banten, Kamis, 10 Oktober 2019 lalu. Wiranto kemudian dilarikan ke RSPAD Gatot Subroto, Jakarta.