RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Politisi Golkar Kadir Halid, memenuhi panggilan penyidik Polrestabes Makassar terkait sebagai saksi kasus dugaan pencemaran nama baik kepada Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah, di Mapolrestabes Makassar, Jumat (11/10/2019).
Kadir Halid mengatakan, ia dicecar 18 pertanyaan seputar kasus dugaan pencemaran nama baik kepada Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah yang melibatkan mantan Kabiro Pembangunan Pemprov Sulsel.
"Ada 18 pertanyaan. Yang pertama, saya jelaskan tentang pertemuan dulu di Barber Shop di Jalan Bau Mangga 19 April," ujar Kadir Halid.
Di hadapan penyidik, Kadir Halid blak-blakan dan mengungkapkan semua apa yang ia dengar saat hak angket terkait bagi-bagi proyek di Pemprov Sulsel.
"Intinya itu pernyataan Pak Jumras diungkap di Barber Shop, Bau Mangga tanggal 19 April," katanya.
Ia pun mengungkapkan, Jumras, Anggu dan Ferry ketemu membahas terkait proyek di Bulukumba Sinjai yang anggarannya Rp34 miliar.
"Iya (Jumras, Anggu, dan Fery ketemu) disampaikan bahwa kasih mi itu proyek Bulukumba Sinjai Rp34 miliar, kasihmi itu karena mereka sudah bantu Gubernur di Pilgub Rp10 miliar kemarin begitu informasi awalnya, Irfan yang ngomong begitu ke pak Jumras," paparnya.
"Tanggal 20 April Anggu, Feri ketemu Pak Gubernur di pesawat, disuruh buat surat bahwa ada permintaan fee tujuh persen," lanjutnya.
Setelah itu katanya, Feri telepon Irfan untuk menyampaikan, bahwa ia sudah ketemu Gubernur Sulsel dan disuruh buat surat.
"Jadi Andi Irfan yang sampaikan ke sidang hak angket soal pertemuan di pesawat," ucapnya.
"Jadi selesaikan prosesnya kenapa ada kalimat fee Rp10 miliar, semua terungkap di Hak Angket itu. Ada kesaksiannya Andi Irfan, Pemilik Barber Shop, pengusaha, ada kesaksiannya Jumras sendiri. Dua kali Pak Jumras dipanggil di sidang Hak Angket semua pernyataan begitu," tutupnya.