Rabu, 09 Oktober 2019 18:44

Buka Penjaringan Cawalkot, Gerindra Harap Bakal Calon Tak Diwakili

Mays
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Ketua Partai Gerindra Makassar Erick Horas (keempat dari kiri), bersama pengurus Partai Gerindra Makassar lainnya, saat membuka penjaringan cawalkot Makassar.
Ketua Partai Gerindra Makassar Erick Horas (keempat dari kiri), bersama pengurus Partai Gerindra Makassar lainnya, saat membuka penjaringan cawalkot Makassar.

Partai Gerindra Kota Makassar akhirnya membuka penjaringan bakal calon Wali Kota Makassar. Partai Gerindra menyusul partai lain yang telah membuka penjaringan.

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Partai Gerindra Kota Makassar akhirnya membuka penjaringan bakal calon Wali Kota Makassar. Partai Gerindra menyusul partai lain yang telah membuka penjaringan.

Ketua Partai Gerindra Makassar Erick Horas, akhirnya memutuskan membuka penjaringan setelah memiliki diskusi yang banyak.

"Setelah kurang lebih dua bulan, selalu muncul pertanyaan kapan Gerindra akan melakukan penjaringan. Kini sudah terjawab. Gerindra harus banyak diskusi agar tak asal jadi," ungkap Erick, Rabu, (9/10/2019).

Terkait penjaringan tersebut, Erick mengatakan, pihaknya akan realistis untuk mengusung bakal calon 2020 mendatang. Ia pun memastikan, tak ada yang akan disesuaikan dari yang bakal calon lainnya. 

"Saya percaya, kader kami dan solid. Kami akan dorong bakal calon dengan realistis. Semua transparan tanpa pilih kasih dan tidak ada istilah suka atau tidak suka. Tolok ukur survei, SDM dan performance bakal calon," jelasnya. 

Erick juga menegaskan, Partai Gerindra mengharapkan bakal calon yang akan mendaftar di Gerindra, datang dan mengembalikan langsung.

"Kami ingin bakal calon datang dan mengembalikan formulir. Tidak didampingi. Ini kami lakukan untuk menguji keseriusan bakal calon wali kota yang ingin mengendarai Partai Gerindra nantinya," tambahnya.

Sementara untuk pengambilan dan pengembalian dimulai pada tanggal 12 Oktober hingga tanggal 2 November.

"Jadi kita memberi kesempatan kepada bakal calon selama tiga minggu untuk mengambil dan mengembalikan formulir," ungkapnya.