Rabu, 09 Oktober 2019 13:19

Napi yang Tewas Gantung Diri Ternyata Dipidana karena Bunuh Istrinya

Mays
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Ilustrasi
Ilustrasi

Narapidana Aryanto Jaya Markas (31) yang ditemukan tewas gantung diri, baru satu minggu mendekam di dalam Lapas Kelas 1 Makassar. Ia  divonis 12 tahun penjara, karena membunuh istrinya.

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Narapidana Aryanto Jaya Markas (31) yang ditemukan tewas gantung diri, baru satu minggu mendekam di dalam Lapas Kelas 1 Makassar. Ia  divonis 12 tahun penjara, karena membunuh istrinya.

"Kasusnya KDRT yang menyebabkan kematian istrinya. Dia membunuh istrinya sendiri di wilayah Polsek Biringkanaya," ujar Kepala Lapas kelas 1 Makassar, Rubianto.

Sementara itu, Kapolsek Rappocini Kompol Edhy Supriyadi mengatakan, olah TKP telah dilakukan dan masih dalam penyelidikan terkait motif Aryanto nekat gantung diri.

"Jenazah atau mayat korban telah dibawa ke RS Bhayangkara untuk  dilakukan pemeriksaan, dan kami tetap melakukan penyelidikan dengan hasil olah TKP yang ada," kata Kompol Edhy.

Untuk melakukan autopsi, pihak kepolisian dan dokpol, akan melakukan koordinasi dengan keluarganya. Apabila keluarga tidak berkenan jenazah diautopsi, maka pihaknya langsung menyerahkan untuk dikebumikan.

"Untuk keluarganya sudah kami hubungi dan kami sampaikan apakah diautopsi atau tidak, tergantung dari permintaan dari keluarga. Tapi hasil pemeriksaan luar jenazah, sama sekali tidak ada tanda kekerasan dari korban," paparnya.

Sebelumnya diketahui, narapidana kelas 1 Makassar Aryanto Jaya Markas ditemukan tewas gantung diri di dalam kamar Mappenaling, Blok A, Rabu (9/10/2019) sekitar pukul 05.00 Wita.

"Betul tadi sekitar pukul 05.00 Wita, napi atas nama Aryanto Jaya telah gantung diri dan meninggal dunia di tempat," ujar Kepala lapas kelas 1 Makassar Rubianto.

Menurut Rubianto, napi yang ditemukan meninggal dunia tersebut baru satu minggu berada di dalam Lapas kelas 1 Makassar setelah dipindahkan dari Rutan Makassar.

"Dia itu baru satu minggu di sini, pindahan dari Rutan Makassar, dia masih dalam masa pengenalan lingkungan jadi memang terpisah dari napi lain, setiap napi harus masuk di kamar Mappenaling selama masa pengenalan lingkungan," jelasnya.

Rubianto melanjutkan, menurut dokter kejiwaan yang melakukan pemeriksaan terhadap seluruh napi di lapas kelas 1 Makassar, Ariyanto memiliki gangguan jiwa.

"Jadi dia ini sendiri memiliki gangguan kejiwaan, makanya dia sendiri di dalam kamar," paparnya.