RAKYATKU.COM, TAKALAR - Seorang warga asal Kota Makassar, melakukan tindak pencurian handphone pada sebuah konter di beberapa lokasi berbeda di Kabupaten Takalar.
Pelaku tersebut diketahui bernama Tri Winarso (28), warga kelurahan Balangbaru Kecamatan Tamalate Kota Makassar. Pelaku melakukan aksinya dengan tujuan hanya untuk berfoya-foya.
Dari barang bukti handphone hasil curian yang disita polisi, ponsel tersebut dari berbagai merek dengan jumlah 30 unit. Selain itu, terdapat pula sebuah linggis dengan panjang sekitar 1 meter milik pelaku yang digunakan saat beraksi.
Kasat Reskrim Polres Takalar AKP Jufri Natsir mengatakan, pelaku dibekuk pada Sabtu, 5 Oktober 2019 sekira pukul 02.45 Wita di Jalan Diponegoro, Kelurahan Lere, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah.
Tim Ops Sikat Lipu 2019 yang dipimpin oleh Ipda Kaharuddin dan di-backup oleh Resmob Polda Sulteng, yang telah membekuknya.
Pelaku yang ditahan, kini merupakan pelaku utama pembobolan konter handphone yang terjadi di Jalan Diponegoro, Lingkungan Kalampa, Kelurahan Pattallassang, Kabupaten Takalar.
"Kerugian yang dialami oleh korban sekitar Rp250 juta," kata Jufri, Rabu (9/10/2019).
Dan untuk bisa masuk ke dalam konter yang telah kosong, pelaku manjat tembok rumah toko (Ruko), kemudian menggunakan linggis miliknya dan mencungkil jendela ruko tersebut.
Untuk melancarkan aksinya, pelaku beraksi saat dini hari, pada saat semua orang sedang tidur terlelap.
"Lalu pada Selasa 2 Oktober 2019, anggota melakukan pengembangan dan bergerak menuju ke Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah," sambung Jufri.
Pelaku pun akhirnya berhasil ditangkap di Jalan Diponegoro, Kelurahan Lere, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu Provinsi Sulawesi Selatan pada 5 Oktober 2019. Hasil interogasi, pelaku telah melakukan aksinya di sekitar Kalabirang Kabupaten Takalar.
Selain konter, pelaku juga pernah melakukan pembobolan salah satu rumah dekat lampu merah, di Jalan Kemakmuran, Kelurahan Patallasang, Kabupaten Takalar, dan telah mencuri uang sebanyak Rp25 juta.
Pelaku pun diancam dengan Pasal 363 dan dilapis dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.