Selasa, 08 Oktober 2019 16:52

RTQ Lolos Pidana Narkoba, Mahasiswa Minta Kasat Narkoba Polrestabes Makassar Dievaluasi 

Mays
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Gerakan Mahasiswa pemuda Indonesia melakukan unjuk rasa di depan kantor Polrestabes Makassar, Selasa, (8/9/2019). Mereka menuntut Kasat Narkoba Polrestabes Makassar Kompol Diari Astetika dievaluasi. 
Gerakan Mahasiswa pemuda Indonesia melakukan unjuk rasa di depan kantor Polrestabes Makassar, Selasa, (8/9/2019). Mereka menuntut Kasat Narkoba Polrestabes Makassar Kompol Diari Astetika dievaluasi. 

Gerakan Mahasiswa pemuda Indonesia melakukan unjuk rasa di depan kantor Polrestabes Makassar, Selasa, (8/9/2019). Mereka menuntut Kasat Narkoba Polrestabes Makassar Kompol Diari Astetika dievaluasi. 

RAKYATKU.COM, MAKASSAR  - Gerakan Mahasiswa pemuda Indonesia melakukan unjuk rasa di depan kantor Polrestabes Makassar, Selasa, (8/9/2019). Mereka menuntut Kasat Narkoba Polrestabes Makassar Kompol Diari Astetika dievaluasi. 

Mahasiswa ini menuntut Kompol Diari Astetika dievaluasi, buntut dari oknum anggota DPRD Makassar terpilih Rahmat Taqwa masuk dalam rehabilitasi. 

"Sesuai dengan fakta di lapangan, anggota DRPD Makassar terpilih Rahmat Taqwa dari partai PPP itu, kemudian dibebaskan dengan alasan rehabilitasi berjalan," jelas jenderal lapangan Bimbing. 

Bimbing melanjutkan, sangat jelas dalam pasal 112 yang berbunyi, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan menguasai atau menyediakan narkotika golongan I, di pidana dengan pidana paling singkat 4 tahun penjara. 

"Paling lama 12 tahun penjara dan denda Rp800 juta hingga banyak Rp8 miliar. Maka dari itu, kami meminta kepada Kapolrestabes Makassar harus tegas dalam kasus ini," ungkap Bimbing.

"Kami menuntut evaluasi kinerja Kasatnarkoba Polrestabes Makassar, meminta partai PPP memecat tersangka kasus narkoba juga tangkap dan adili kembali anggota DPRD Makassar dari partai PPP itu," tutupnya.