Senin, 07 Oktober 2019 15:34

Dua Saksi Kekerasan Terhadap Jurnalis Blak-blakan di Depan Penyidik

Mays
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Saksi didampingi LBH Pers saat memberikan kesaksian di depan penyidik Polda Sulsel soal kekerasan terhadap jurnalis.
Saksi didampingi LBH Pers saat memberikan kesaksian di depan penyidik Polda Sulsel soal kekerasan terhadap jurnalis.

Kasus kekerasan terhadap tiga jurnalis di Makassar kala terjadi unjuk rasa beberapa waktu lalu, terus bergulir di penyidik.

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Kasus kekerasan terhadap tiga jurnalis di Makassar kala terjadi unjuk rasa beberapa waktu lalu, terus bergulir di penyidik.

Di ruangan Subdit I Keamanan Negara, Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Direskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan, Makassar, Senin (7/10/2019), dua jurnalis datang memberikan keterangan sebagai saksi.

Keduanya masing-masing, Muh. Nur dari TV One dan Taufiq Lau dari Metro TV. Keduanya memberikan keterangan sekitar 3 jam.

Kedua saksi blak-blakan saat polisi membubarkan aksi massa, hingga terjadi perlakukan kekerasan oknum aparat kepolisian terhadap 3 jurnalis yang meliput aksi demo tersebut pada Selasa, 24 September 2019, di sekitar kantor DPRD Sulsel.

Tim advokasi hukum LBH Pers Makassar, turut mendampingi kedua saksi saat pemeriksaan oleh penyidik. Tim pendamping saksi masing-masing Firmansyah, Fajriani Langgeng, Hamka dan Abdul Kadir Wokanubun.

"Kami berharap pihak kepolisian bekerja secara profesional, karena semua bukti  foto dan rekaman sudah kami serahkan semua. Tinggal polisi bekerja menuntaskannya," tegas Kadir.

Saksi Taufiq usai memberikan keterangan mengatakan, ada 20 pertanyaan yang dilayangkan penyidik soal keberadaannya di lokasi kejadian.

"Ada 20 pertanyaan seputar kejadian. Penyidik mempertanyakan beberapa hal terkait penganiayaan terhadap korban Darwin. Saya sampaikan faktanya, bahwa dikeroyok waktu itu, meskipun sudah disampaikan bahwa korban adalah wartawan," ucapnya.

Dari kejadian tersebut, kata dia, tidak hanya mendapat tindakan penganiayaan kepada korban, juga  jelas ada unsur menghalang-halangi tugas jurnalis dalam memperoleh infomasi, sesuai yang diatur dalam Pasal 18 ayat 1 Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Hal senada juga disampaikan saksi Muhammad Nur. Dia dicecar 20 pertanyaan soal kejadian tersebut. Bahkan saat pemeriksaan menceritakan fakta sebenarnya atas pengeniayaan dan pengeroyokan terhadap korban Darwin.

"Saya menjelaskan apa adanya dan fakta kejadian. Saat itu melihat korban dikeroyok, dipukul oleh oknum berseragam polisi, dan berusaha melerai bahwa itu wartawan. Namun, tetap mendapat kekerasan," ujarnya.