Senin, 30 September 2019 23:44

Pilkades Serentak, Bupati Wajo Kukuhkan 65 PPKD

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Pengukuhan dan pembekalan Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak gelombang ketiga Kabupaten Wajo 2019 berlangsung di Hotel Sermani, Senin (30/9/2019).
Pengukuhan dan pembekalan Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak gelombang ketiga Kabupaten Wajo 2019 berlangsung di Hotel Sermani, Senin (30/9/2019).

Pengukuhan dan pembekalan Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak gelombang ketiga Kabupaten Wajo 2019.

RAKYATKU.COM, WAJO - Pengukuhan dan pembekalan Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak gelombang ketiga Kabupaten Wajo 2019 berlangsung di Hotel Sermani, Senin (30/9/2019).

Hadir dalam kesempatan ini Bupati Wajo, Amran Mahmud, beserta Forkompinda Kabupaten Wajo, Kepala Dinas PMD, camat, kepala desa, serta para PPKD yang berjumlah 65 orang.

Dalam laporan pelaksanaan kegiatan oleh Kadis PMD Wajo, Syamsul Bahri, menyampaikan pada saat ini Wajo sedang menghadapi Pilkades serentak gelombang ketiga 2019, setelah gelombang pertama 2015 sebanyak 108 desa, gelombang kedua pada 2017
sebanyak 26 desa, dan gelombak ketiga tahun ini sebanyak 13 desa dari 7 kecamatan.

"Insyaallah jadwal dan tahapan sudah ditetapkan melalui peraturan Bupati dan SK Bupati dan juga sudah dilaporkan kepada Kapolres, Dandim 1406 Wajo terkait pendaftaran bakal calon. Akan dimulai 2 Oktober 2019. Pemungutan suara dijadwalkan pada 4 Desember tahun 2019," katanya. Dari 13 desa yang melaksanakan pemilihan terdiri atas 5 orang panitia pemilihan kepala desa di setiap desanya.  

Bupati Wajo, Amrah Mahmud, menyampaikan desa adalah miniatur negara, di dalamnya terwadahi segala aspek kehidupan berbangsa dan bernegara yang dikelola dalam tatanan adat istiadat, kearifan lokal maupun pemerintahan desa.

"Sebagai pemimpin penyelenggaraan pemerintahan di desa, kepala desa merupakan pengambil keputusan, sekaligus penanggung jawab setiap kebijakan yang diambil dan dilaksanakan oleh pemerintah desa" ucapnya.

"Oleh karena itu sesungguhnya kepala desa mengemban tanggung jawab yang tidak ringan dalam rangka penyelenggaraan pemerintah desa. Kepala desa harus mampu menjawab tantangan pembangunan yang semakin kompleks, serta mampu menempatkan diri di atas semua kepentingan masyarakat desa," tuturnya.

Pilkades serentak 13 desa di 7 Kecamatan:

Kecamatan Bola:
1. Desa pasir putih
2. Desa Balielo
3. Desa ujung Tanah
4. Desa Manurung

Kecamatan Pammana:
5. Desa Tadangpalie
6. Desa Tobatang
7. Desa Pallawarukka
8. Desa Lempa

9. Desa Alausalo (Kecamatan Gilireng)
10. Desa Pattirolokka (Kecamatan Keera)
11. Desa Tosora (Kecamatan Majauleng)
12  Desa Pasaka (Kecamatan Sabbangparu)
13. Desa Lamarua (Kecamatan Takalalla)

Penulis: Rasyid